Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan) dan Rizal Fadillah (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). (Foto: Antara Foto/Muhammad Iqbal/wpa).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, telah menyerahkan diri terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. John Field sebelumnya menjadi buron setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di DJBC.
“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Budi menjelaskan, setelah menyerahkan diri, John Field langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilakukan pada 4 Februari 2026. Dari operasi itu, KPK mengungkap salah satu orang yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Hingga saat ini, lima tersangka kasus suap dan gratifikasi tersebut telah ditahan, sementara John Field sebelumnya belum ditahan karena sempat melarikan diri saat OTT berlangsung.










