Diklaim Sebuah Fitnah, Erin Bakal Laporkan Balik ART dan Pihak Yayasan

Diana Medium.jpeg

Jumat, 8 Mei 2026 – 13:13 WIB

Foto dari kiri ke kanan: istri Sunan Kalijaga, Heidy Sunan; mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina (Erin); dan kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).(Foto: inilah.com/Diana Rizky)

Foto dari kiri ke kanan: istri Sunan Kalijaga, Heidy Sunan; mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina (Erin); dan kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).(Foto: inilah.com/Diana Rizky)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Mantan istri pesohor Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin dikabarkan bakal melaporkan balik Asisten Rumah Tangganya (ART) dan pihak yayasan yang berperan sebagai penyalur, imbas dugaan fitnah terhadap dirinya.

Kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga mengungkapkan bahwa laporan ini akan dibuat siang nanti di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Jumat 8 Mei 2026 jam 14.00 WIB siang di (Polres) Jaksel, saya dan Erin akan buat laporan sesuai dengan hak hukum sebagai warga negara,” ungkap Sunan melalui laman Instagram pribadinya, dikutip Jumat (8/5/2026).

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan istri pesohor Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, atau yang akrab disapa Erin kepada seorang asisten rumah tangga (ART) di wilayah Bintaro.

“Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Joko mengatakan laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial H pada Selasa (28/4) dan penganiayaan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 29 April 2026.

Dalam laporan itu, pihak terlapor adalah seorang perempuan berinisial RWT yang diduga melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Bahkan pemeriksaan terhadap pihak yayasan atau penyalur ART, Nia Damanik kemarin sudah diperiksa oleh aparat kepolisian, Kamis (7/5/2026).
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang