Dari Suap Jabatan hingga THR, Ini Motif Korupsi Kepala Daerah

Nebby Medium.jpeg

Sabtu, 18 April 2026 – 22:43 WIB

Tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026). (Foto: Antara Foto/Reno Esnir/fzn/tom).

Tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026). (Foto: Antara Foto/Reno Esnir/fzn/tom).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap beragam pola korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Hingga pertengahan April 2026, sedikitnya 11 kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan praktik korupsi yang terungkap mencakup suap jabatan, penyimpangan pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga pemerasan.

“Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR),” imbuh Budi dalam keterangan pers, Sabtu (18/4/2026).

Menurutnya, KPK menemukan keterkaitan antara tingginya biaya politik dengan munculnya celah praktik korupsi. Hal ini berdasarkan kajian internal terkait penyelenggaraan pemilu.

“Hasil kajian Direktorat Monitoring KPK terkait penyelenggaraan pemilu, menunjukkan besarnya biaya politik yang berisiko serta turut menciptakan tekanan dalam ekosistem politik,” kata dia.

Budi mengungkapkan, biaya penyelenggaraan pemilu secara nasional mencapai lebih dari Rp 71 triliun. Sementara itu, pelaksanaan pilkada serentak 2024 diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp 42,5 triliun.

Ia menyebut besarnya biaya tersebut berkaitan dengan sejumlah titik rawan, mulai dari proses pencalonan hingga pendanaan kampanye.

“Kondisi ini berkelindan dengan titik rawan, mulai dari tahap pencalonan dengan mahar politik, transaksi dukungan tidak transparan, pendanaan kampanye tidak akuntabel, hingga potensi dana masuk dari pihak berkepentingan,” jelas Budi.

Dalam kajian tersebut, KPK juga mengidentifikasi sejumlah kerentanan lain, seperti pengadaan logistik pemilu yang rawan diatur, praktik politik uang, hingga penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan birokrasi dan fasilitas negara.

Kerentanan itu, lanjut Budi, tidak berhenti setelah kepala daerah terpilih. Praktik balas jasa juga kerap muncul, antara lain melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, hingga pemberian izin sebagai bentuk pengembalian biaya politik.

Sepanjang 2025 hingga 18 April 2026, KPK telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Beberapa di antaranya adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Sementara pada 2026, kepala daerah yang turut ditetapkan sebagai tersangka antara lain Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang