Curigai Vonis Bebas Ronald Tannur, DPR Desak MA dan KY Periksa Hakim PN Surabaya


Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), untuk memeriksa para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

“Saya berangkat dari hal yang berhubungan dengan pernyataan hakim, bahwa hakim menilai Ronald Tannur itu tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera,” ucap Adang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Ia menyoroti sikap majelis hakim yang mengabaikan bukti-bukti persidangan sehingga memutus vonis bebas. Adang menilai prilaku ini bertentangan dengan Pasal 138 KUHP.

“Ini menarik ya, karena jelas dalam KUHP secara tegas dinyatakan di Pasal 138 bahwa alat bukti yang sah itu ada empat, kalau dua saja sudah terpenuhi itu sudah bisa menjadi alat bukti yang sah,” tutur dia.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tersebut mempertanyakan mengapa majelis hakim menyatakan tidak terbukti dengan sah.

“Sedangkan kalau kita bicara soal kesalahan daripada bukti tersebut, itu sudah jelas dalam laporan visum yang pada dasarnya sebab kematian, karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul. Jelas itu terpenuhi. Dan mau gimana pun juga, saksi-saksi itu ada, dan petunjuk ada rekaman,” ujar dia.

Dirinya menilai putusan hakim PN Surabaya ini sangat mencurigakan dari berbagai proses. Misalnya saja, kata Adang, saat proses pengadilan yang tertunda beberapa hari. Bahkan ada beberapa pertanyaan yang tak terjawab. “Jadi seolah-olah proses itu disengaja untuk tidak memperjelas bahwa bukti itu sah,” kata Adang.

Ia juga mendesak Jaksa Agung agar segera menaikkan kasasi dan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), betul-betul memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan para saksi.

“Secara pribadi ya, kita harus aktif. Kalau kita lihat di Surabaya kan sudah terjadi banyak demo yang begitu besar dan keras, ini kan berbahaya perkembangan selanjutnya. Jadi saya rasa, baik itu KY dan MA, kita mengharapkan keseriusannya karena kita ini sama-sama mitra di Komisi III,” tutur dia.

Vonis bebas yang diterima terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur turut menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah juga tak menutup kemungkinan mengusut dugaan jual beli perkara anak eks anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini.

“KPK  dapat melakukan penyelidikan bila mana ditemukan adanya bukti kuat tindak pidana korupsi dalam putusan terkait saudara RT,” ujar jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).

Tessa mengatakan, pihaknya pun siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, lembaga pengawasan hakim itu sedang mengusut dugaan pelanggaran etik Erintuah Damanik Cs.
    
Lebih lanjut Tessa menuturkan, KPK juga siap menindaklanjuti laporan dari KY dan MA  apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur tersebut.

“KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung. Apabila ditemukan adanya praktek jual beli hasil persidangan. Jadi kami akan menunggu dan menanti prosesnya seperti apa,” tuturnya.