Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha. (Foto: Dok CISSReC)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha, mendesak pemerintah untuk mengubah pendekatan dalam menangani pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat industri judi online dan penipuan (scam) di Kamboja. Pratama menilai, narasi tunggal yang menganggap seluruh WNI sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) justru menyesatkan dan berbahaya bagi keamanan nasional.
Menurut Pratama, menyamaratakan semua WNI sebagai korban berpotensi menutup fakta bahwa sebagian dari mereka adalah aktor aktif dalam kejahatan ekonomi lintas negara.
“Narasi tunggal tentang korban justru dapat melemahkan efek jera, menciptakan moral hazard, dan memberi ruang aman bagi sindikat untuk terus merekrut tenaga kerja dari Indonesia,” tegas Pratama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/1).
Tiga Tipe WNI di Kamboja
Pratama membedah realitas di lapangan menjadi tiga kelompok. Pertama, korban murni yang ditipu, disekap, dan disiksa. Kedua, mereka yang awalnya tertipu namun kemudian beradaptasi dan menikmati insentif finansial. Ketiga, individu yang sejak awal sadar dan sukarela menjadi bagian dari industri kejahatan siber tersebut.
“Masalah utama di Indonesia selama ini adalah kecenderungan menyamaratakan seluruh WNI yang dipulangkan sebagai korban. Pendekatan ini secara kemanusiaan tampak mulia, tetapi secara kriminologis dan intelijen berisiko,” ujarnya.
Dibutuhkan Forensik Digital
Untuk memisahkan korban dan pelaku, Pratama menyarankan pemerintah tidak hanya mengandalkan pengakuan sosial. Ia mendorong penggunaan forensik digital dan profil intelijen.
Melalui jejak digital, aparat bisa menelusuri apakah seseorang memiliki akses ke panel manajemen korban, dompet kripto, hingga struktur komando dan sistem bonus. Temuan ini, menurutnya, adalah indikator kuat keterlibatan aktif.
“Negara perlu membangun doktrin baru yang membedakan antara korban perdagangan orang digital dan tentara bayaran digital,” jelasnya.
Ia mencontohkan negara seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan negara Eropa Timur yang tegas memproses hukum warganya yang terbukti menjadi operator kriminal profesional, bukan memulangkan mereka sebagai korban semata. Tanpa ketegasan serupa, Pratama khawatir Indonesia hanya akan menjadi pemasok tenaga kerja kriminal digital bagi industri scam regional.














