Sejumlah pengendara melintas di tupukan sampah yang ada di bahu Jalan Otista Raya, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. (Foto: Antara/Azmi Samsul).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan aktivitas pengelolaan sampah dari Tangerang Selatan (Tangsel) di wilayah Cileungsi.
200 ton sampah yang datang dari Tangsel itu, diketahui tidak mengantongi izin.
“Pada prinsipnya kami siap membantu. Tapi kerja samanya harus ditempuh bersama-sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Pemkab Bogor, kata Rudy, tidak akan memaksakan kebijakan jika masyarakat sekitar menolak keberadaan aktivitas pengelolaan sampah tersebut.
“Kalau masyarakatnya menolak, maka kami tidak bisa memaksakan,” tegasnya.
Rudy menambahkan, pelayanan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama Pemkab Bogor.
Karena itu, Pemkot Tangsel diminta menempuh seluruh proses administratif secara terbuka dan sesuai regulasi.
Saat ini, Pemkab Bogor masih menunggu hasil penelusuran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang turun langsung ke PT Aspex Kumbong.
Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan izin, dampak lingkungan, serta persetujuan warga sekitar.
“Kami minta DLH cek perizinannya, aspek dampak lingkungannya, termasuk apakah lingkungan masyarakat menyetujui atau tidak,” pungkas Rudy.














