Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Abdul Azis. (Foto: Dok. Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Abdul Aziz (ABZ), bakal segera dihadapkan ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menyusul rampungnya berkas penyidikan perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan RSUD Koltim oleh KPK.
“Hari ini, Jumat (5/12), dilakukan Tahap II dalam perkara dugaan suap proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur, untuk empat tersangka yaitu Sdr. ABZ selaku Bupati Koltim 2024-2029,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).
Selain Abdul Aziz, tiga tersangka lain yang juga akan segera disidangkan adalah Yasin (YSN)—ASN Bapenda Sultra yang merupakan orang kepercayaan ABZ; Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek; dan Andi Lukman Hakim (ALH) yang merupakan PIC dari Kementerian Kesehatan.
Saat ini, jaksa KPK tengah menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Peran masing-masing tersangka akan dijelaskan dalam sidang nanti.
“Dengan lengkapnya berkas perkara pada tahap penyidikan ini (P21), selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaannya dan melakukan limpah ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” ujar Budi.
Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan, yakni Hendrik Permana (HP)—seorang ASN Kemenkes yang diduga penerima suap—dan Aswin Griksa (AGR) selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta yang diduga sebagai pemberi suap.
“Sedangkan untuk dua tersangka HP selaku ASN di Kemenkes dan AGR Direktur Umum PT Griska Cipta, masih dalam tahap penyidikan,” jelas Budi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 Agustus 2025 yang mengamankan 12 orang. Abdul Aziz sendiri baru ditangkap keesokan harinya, 8 Agustus 2025, usai menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar.
Secara kronologis, kasus ini berawal pada 2023 saat Hendrik Permana diduga menawarkan jasa untuk mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan imbalan fee 2 persen. Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu Ageng Dermanto membahas desain RSUD Koltim, yang nilai DAK-nya melonjak dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.
Untuk memastikan DAK tersebut tidak hilang, Yasin—orang kepercayaan Abdul Aziz—diduga memberikan Rp50 juta kepada Hendrik sebagai uang tanda jadi, dan Rp400 juta kepada Ageng untuk keperluan pengurusan “di bawah meja”.
Sepanjang Maret hingga Agustus 2025, Yasin diduga menerima Rp3,3 miliar dari pihak swasta, yang sebagian (Rp1,5 miliar) dialirkan ke Hendrik. KPK mengamankan uang sebesar Rp977 juta dari Yasin saat OTT.
Sementara itu, Aswin Griksa diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng sebagai penghubung antara kontraktor dan pihak proyek.











