Beri Cuti Lebaran Yaqut dari Tahanan, Pimpinan KPK Layak Potong Gaji

Reyhaanah Medium.jpeg

Senin, 20 April 2026 – 16:31 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporannya terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini buntut pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

Dalam pemeriksaannya, Boyamin meminta Dewas menjatuhkan sanksi administratif berupa pemotongan gaji kepada para pimpinan KPK.

“Saya sudah mengajukan dengan keyakinan saya untuk sanksi potong gaji, minimal ya 5 persen-lah terhadap pimpinan KPK. Kalau terhadap Pak Asep dan Pak Jubir itu tidak, karena sebenarnya hanya menjalankan perintah,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

Boyamin menilai ada perlakuan istimewa terhadap Yaqut lantaran proses pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah berlangsung sangat cepat.

“Kalau toh paling cepat pengajuannya tanggal 17, 18 dirapatkan, 19 langsung eksekusi pengalihan penahanan. Jadi pengistimewaan ini tidak adil,” tegasnya.

Selain masalah kecepatan administrasi, ia menduga ada intervensi pihak luar yang membuat pimpinan KPK tidak berdaya menolak permohonan tersebut. Boyamin juga menyoroti kegagalan pimpinan dalam memitigasi dampak publik.

“Terus juga tentang kesalahan pimpinan tidak mampu melakukan mitigasi dampak negatif dari masyarakat dalam rapat-rapat itu, yang pengajuan keluaran,” ujar Boyamin.

Dia juga mengkritik alasan strategi penyidikan dan diskresi yang dianggap tidak transparan karena minim publikasi. Menurutnya, jika hal ini tidak dipersoalkan ke Dewas, pengalihan penahanan tersebut mungkin tidak akan dikoreksi.

“Itu otomatis kalau itu tidak dibongkar, ya otomatis kan tidak ada ramai dan tidak dikembalikan (Yaqut). Tidak ada niat dari pimpinan KPK atau Jubir untuk diperintah untuk mempublikasikannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Boyamin melaporkan jajaran pejabat KPK termasuk lima pimpinan, Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara Budi Prasetyo pada Rabu (25/3/2026) lalu.

“(Yang dilaporkan ke Dewas KPK) semua Pimpinan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dan Juru Bicara,” tutur Boyamin.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang