Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dalam halal bihalal bersama media di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (Foto: Antara/Asep Firmansyah)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketegangan di tubuh Nahdlatul Ulama tampaknya kembali mengemuka. Sebuah risalah rapat harian syuriyah beredar dan memuat desakan agar Yahya Cholil Staquf mundur dari kursi Ketua Umum PBNU atau diberhentikan.
Langkah itu diambil setelah digelarnya rapat tertutup para pengurus harian syuriyah di Hotel Aston City Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Dalam dokumen yang beredar dan diteken Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, tertulis bahwa rapat yang diikuti 37 dari 53 pengurus syuriyah itu menghasilkan sejumlah keputusan penting. Rapat menilai adanya pelanggaran serius dalam berbagai kegiatan organisasi.
Salah satu sorotan muncul dari kehadiran narasumber yang dikaitkan dengan jaringan zionisme internasional dalam AKN NU, yang dianggap bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
“Rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama 13/2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan,” demikian isi risalah yang dikutip Jumat (21/11/2025).
Forum syuriyah juga menyoroti tata kelola keuangan PBNU yang dinilai mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, aturan perundang-undangan, serta Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU. Kondisi ini disebut berpotensi membahayakan eksistensi badan hukum perkumpulan.
Atas tiga poin tersebut, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam.
Hasil musyawarah ketiganya menetapkan KH Yahya Cholil Staquf wajib mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam tempo tiga hari sejak keputusan diterima.
“Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf,” demikian risalah yang ditandatangani KH Miftachul Akhyar.











