Belum Ada Kepastian, DPR Tunggu Waktu yang Tepat Bahas RUU Pemilu

Diana Medium.jpeg

Jumat, 1 Mei 2026 – 16:35 WIB

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026). (Foto: Antara/Fath Putra Mulya)

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026). (Foto: Antara/Fath Putra Mulya)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akan dilakukan pada waktu yang dinilai tepat.

Pernyataan itu disampaikan Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026), merespons wacana pemerintah yang membuka peluang mengambil alih inisiatif pembahasan RUU tersebut.

“DPR pasti nanti akan memulai di waktu yang pas dan tepat,” kata Saan.

Ia menjelaskan, hingga saat ini RUU Pemilu masih merupakan inisiatif DPR. Namun, pembahasannya belum dimulai karena masih mempertimbangkan sejumlah aspek penting.

Menurut Saan, DPR tengah mencermati berbagai faktor, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi serta hasil kajian dari fraksi-fraksi partai politik. Hal itu dilakukan agar substansi regulasi yang dihasilkan lebih matang.

“Yang pasti, DPR mempertimbangkan semua hal agar RUU Pemilu ke depan itu benar-benar komprehensif dan semua aspek terkait dengan soal kepemiluan semua nanti akan kita bahas secara lebih mendalam dan lebih detail,” ucap Saan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah masih menunggu DPR memulai pembahasan RUU Pemilu. Hal itu karena berdasarkan kesepakatan, inisiatif regulasi tersebut berada di tangan parlemen.

Yusril juga menyebut pemerintah menargetkan RUU Pemilu dapat rampung dalam 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia membuka kemungkinan adanya perubahan inisiatif jika target tersebut tidak tercapai.

“Kalau misalnya sampai 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang tidak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali, siapa yang akan mengajukan draf,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (29/4).

Meski demikian, pemerintah disebut telah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan awal pembahasan.

“Karena kalau diserahkan kepada DPR inisiatifnya maka pemerintah kan merumuskan DIM, tetapi kalau itu harus diserahkan pada pemerintah, pemerintah harus menyusun draf undang-undang pemilu itu sendiri,” ujarnya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang