Begini Rincian Aliran Suap Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara

Icon_INILAH GOLD.png

Senin, 4 Mei 2026 – 17:25 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang didakwa menerima suap oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai 11,4 miliar. Suap belasan miliar tersebut diterima Ade Kuswara dari seorang pengusaha bernama Sarjan.

Suap tersebut merupakan ‘pelicin’ agar Ade Kuswara mengatur pengadaan sejumlah proyek untuk bisa digarap oleh perusahaan Sarjan. Ada 5 proyek dengan nilai miliaran rupiah yang kemudian didapat perusahaan Sarjan.

“Bahwa pada bulan Desember tahun 2024 Sarjan yang mengetahui hasil quick count yang menyatakan Terdakwa I Ade Kuswara Kunang sebagai pemenang Pilkada Serentak Bupati Kabupaten Bekasi periode tahun 2025 sampai dengan 2030, menemui Sugiarto dan meminta dipertemukan dengan Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan tujuan mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” demikian kutipan dalam berkas dakwaan Ade Kunang, seperti diterima inilah.com, Senin (4/5/2026).

Atas permintaan tersebut, Sugiarto mempertemukan Ade Kuswara dengan Sarjan. Pertemuan digelar pada juga pada Desember 2024 di salah satu restoran di Bekasi. Sugiarto dan satu orang bernama Yayat Sudrajat ikut dalam pertemuan tersebut.

“Bahwa pada tanggal 16 Desember 2024 bertempat di restoran McDonald’s Kabupaten Bekasi, Terdakwa I Ade Kuswara Kunang melalui Sugiarto menerima uang dari Sarjan di Kampung Gabus Singkil Kelurahan Srijaya Kecamatan Tambun Utara sebesar Rp 500 juta yang dipergunakan untuk biaya operasional pelantikan Terdakwa I Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Kabupaten Bekasi,” begitu kutipan dakwaan Ade Kuswara.

Berikut rincian penerimaan suap Ade Kuswara dari Sarjan yang berikan melalui beberapa pihak:

1. Melalui Sugiarto: Rp 3,3 miliar 
2. Melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai: Rp 5,1 miliar
3. Melalui Rahmat bin Sawin alias Acep: Rp 2 miliar
3. Melalui Iin Farihin: Rp 1 miliar (diterima HM Kunang alias Abah Kunang)

Sarjan sendiri memiliki beberapa perusahaan yang kemudian mendapat berbagai proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Perusahaan yang dimiliki Sarjan, antara lain PT Zaki Karya Membangun, CV Mancur Berdikari, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Adapun proyek-proyek yang akhirnya didapat Sarjan, yakni:

1. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang: 52 paket kegiatan (Rehab SDN, Pembangunan RKB, Penataan Halaman, dll) senilai Rp 34,52 miliar.
2. Dinas Perumahan Rakyat & Pertanahan: 38 paket kegiatan (Peningkatan jalan lingkungan) senilai Rp 29, 9 miliar.
3. Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Konstruksi: 6 paket kegiatan (Pembangunan jalan & drainase) senilai Rp 32,74 miliar.
4. Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga: 13 paket kegiatan (Penataan SOR) senilai Rp 1,67 miliar.
5. Dinas Pendidikan: 5 paket (Pengadaan Meubeler) senilai Rp 8,78 miliar.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang