Bareskrim Polri memastikan akan mengusut dugaan pidana terkait saham gorengan yang menyebabkan Indeks Haraga Saham Gabungan (IHSG) loyo selama dua hari berturut-turut hingga mengalami penghentian sementara (trading halt).
“Pasti. Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Ade mengatakan saat ini ada kasus terkait saham gorengan yang tengah melalui proses persidangan.
Dia mencontohkan salah satu kasus yang ditangani yakni penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan eks Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu.
Kasus tersebut telah inkrah berdasarkan putusan No 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel dan 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel. Keduanya terbukti melanggar Pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 2 miliar.
Terkait penyelidikan yang tengah berjalan, Ade belum merinci lebih jauh. Namun dia memastikan proses hukum dilakukan secara terbuka.
“Kami jamin penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Sebagai informasi, IHSG anjlok setelah MSCI memutuskan menghentikan sementara sejumlah perubahan indeks yang melibatkan emiten Indonesia.
Adapun, MSCI berencana menetapkan sejumlah perubahan terhadap review indeks saham-saham di Indonesia pada Februari 2026 mendatang.
Perubahan itu, pertama, pembekuan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), kedua, pembekuan penambahan konstituen ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI), serta ketiga pembekuan perpindahan naik antar–indeks segmen ukuran, termasuk dari Small Cap ke Standard.
Dalam pengumumannya, MSCI menyebut ketetapan ini dilakukan untuk mengurangi index turnover dan risiko kelayakan investasi (investability). Ketetapan ini juga sekaligus memberi waktu bagi otoritas pasar untuk menghadirkan perbaikan transparansi.
Apabila tidak ada perbaikan hingga Mei 2026, MSCI akan mengevaluasi kembali status akses pasar Indonesia.
Langkah ini dilakukan dengan memperhatikan penurunan bobot dalam Indeks Pasar Emergen MSCI untuk semua sekuritas Indonesia dan potensi reklasifikasi Indonesia dari status Emerging Market ke Frontier Market.













