Ammar Zoni Minta Direhab, Jangan Dihukum!

Diana Medium.jpeg

Senin, 11 Mei 2026 – 23:58 WIB

Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan (Foto:)

Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan (Foto:)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kuasa hukum aktor Ammar Zoni, Krisna Murti menegaskan bahwa kliennya adalah orang yang sakit alias pecandu narkoba, sehingga seharusnya Ammar mendapatkan fasilitas rehabilitasi bukan kembali mendekam di balik jeruji besi.

“Ini orang sakit, kalau orang sakit harus diobati. Diobatinya apa? Ya itu rehabilitasi. Ketika dimasukkan lagi ke dalam penjara lalu badannya, psikisnya meminta sesuatu, siapa yang ngobatin? Jeruji tidak bisa mengobati,” tegas Krisna di kawasan Jakarta Barat, Senin (11/5/2026).

Ia bahkan menyebut bahwa beberapa pecandu yang kembali mengulangi perbuatan hingga berulang kali, terjadi karena ketergantungan mereka pada obat terlarang tidak diobati.

“Kenapa dia mengulangi lagi dan mengulangi lagi, orang sakit yang enggak disembuhkan. Kalau sakitnya disembuhkan, pasti dia tidak akan mengulangi lagi. Kenapa perbuatan itu berulang, karena penyakitnya tidak disembuhkan,” jelasnya.

Di sisi lain, kekasih Ammar Zoni, Kamelia juga menuturkan hal senada. “Di rutan itu tidak mendapatkan pengobatan. Jadi ketika dia katakanlah sakau, ya dia butuh pertolongan, ya wajarlah kalau diiming-imingi, dikasih (narkoba),” kata Kamelia.

“Jadi saya memang benar-benar melihat itu. Bang Ammar ini benar-benar sakit dan benar-benar harus ditolong, di rehabilitasi, bukan ditaruh di sana (Lapas Nusakambangan),” tandasnya.

Eksekusi Setelah Vonis

Sebelumnya, Selebritas Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis bersalah dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara setelah menyatakan Ammar Zoni terbukti terlibat dalam praktik peredaran narkoba golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Selain pidana penjara, Ammar Zoni juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Majelis hakim juga menyatakan Ammar Zoni melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa lain dengan hukuman berbeda serta denda Rp1 miliar masing-masing.

1. Asep bin Sarikin: 4 tahun penjara
2. Ardian Prasetyo bin Arie Ardih: 5 tahun penjara
3. Andi Muallim alias Koh Andi: 6 tahun penjara
4. Ade Candra Maulana bin Mursalih: 4 tahun penjara
5. Muhammad Rivaldi: 6 tahun penjara Sebelumnya dituntut 9 tahun penjara

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang