Mantan aktor sekaligus terdakwa kasus peredaran narkoba di rutan, Ammar Zoni saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). (Foto: Inilah.com/Harris).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Selebritas Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun penjara dalam perkara dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Ammar membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita.
Dalam perkara yang sama, terdapat lima terdakwa lain yang turut dibacakan tuntutannya, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa menuntut Asep Sarikin dan Ade Candra masing-masing dengan pidana penjara selama enam tahun. Ardian Prasetyo dituntut tujuh tahun penjara. Sementara itu, Andi Mualim alias Ko Andi dan Muhammad Rivaldi masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
Selain pidana badan, kelima terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Jaksa menilai keenam terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda.
Selain itu, tindakan para terdakwa dianggap tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Khusus untuk Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Muhammad Rivaldi, dan Ade Candra, jaksa menilai mereka tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit selama proses persidangan.
Di sisi lain, riwayat hukuman sebelumnya yang pernah dijalani oleh Asep Sarikin, Ko Andi, Ade Candra, Rivaldi, dan Ammar juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan.
Meski demikian, jaksa juga mencatat adanya hal yang meringankan, yakni para terdakwa dinilai bersikap sopan selama mengikuti proses persidangan.
“Khusus untuk Asep dan Ade mengakui terus terang, menyesal, dan janji tidak mengulangi perbuatannya, sehingga meringankan tuntutan,” tutur JPU.
Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika secara ilegal di dalam Rutan Salemba pada Desember 2024.
Berdasarkan dakwaan, pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Rivaldi disebut memperoleh narkotika jenis sabu dari Ammar. Penyerahan dilakukan dengan cara bertemu langsung di tangga Blok 1 Rutan Salemba.
Dalam persidangan disebutkan bahwa Ammar mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Andre yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut disebut berjumlah 100 gram.
Sabu tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Ammar dan 50 gram untuk Rivaldi.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













