Aktor Muhammad Ammar Akbar atau Ammar Zoni menyempatkan video conference dengan ibu angkat serta kekasihnya usai sidang eksepsi di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). (Foto: Inilah.com/Harris)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Harapan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni untuk hadir langsung dalam persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lapas akhirnya dikabulkan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyetujui permohonan tim kuasa hukum agar Ammar dihadirkan secara fisik di ruang sidang, demi kepentingan pembuktian yang lebih objektif.
Keputusan itu sekaligus membuka jalan bagi pemindahan Ammar ke Lapas Cipinang pada pekan depan. Sidang offline perdana Ammar Zoni dijadwalkan berlangsung pada Kamis, (18/12/2025).
Meski begitu, pihak keluarga tetap belum diizinkan untuk menjenguk lantaran status hukum Ammar masih dalam proses persidangan dan pengawasan ketat aparat.
Hal itu diungkap oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen PAS, Rika Aprianti.
“Sementara seperti itu (online), tapi nanti kita lihat, karena kan fasilitasnya berbeda,” kata Rika, Kamis (11/12/2025).
Rika menambahkan, sistem perlakuan terhadap Ammar, tetap sama mengikuti statusnya sebagai warga binaan berisiko tinggi atau high risk.
“Tapi sistem perlakuannya mengikuti status dia sebagai warga binaan high risk,” jelasnya.
Meski tak bisa dijenguk, Rika memastikan Ditjen PAS tetap akan memberikan akses komunikasi dengan kuasa hukum dan keluarga Ammar.
“Sekali lagi, kami tidak memutus komunikasi. Tapi hak komunikasi yang diberikan sesuai dengan aturan yang ada, gitu ya,” katanya
Semula, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang secara offline untuk terdakwa Ammar Zoni, pada Kamis (18/12/2025) mendatang.
Jadwal tersebut ditetapkan seusai Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi memberikan izin pemindahan Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta agar dapat mengikuti sidang secara langsung di PN Jakarta Pusat.
“Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati Kamis kemarin.
Namun, Ketua Majelis Hakim menyebut sidang online tidak berlaku ke seluruh terdakwa yang jumlahnya enam orang. Selain Ammar Zoni, hanya ada empat terdakwa lain yang diizinkan sidang tatap muka.
Keempat terdakwa yakni, Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi. Adapun kehadiran terdakwa Ade Candra Maulana akan dilakukan secara online karena alasan kesehatan.














