Akademisi Dorong Penguatan Pendidikan HAM Masuk RUU Polri

Reyhaanah Medium.jpeg

Rabu, 3 Juni 2026 – 00:10 WIB

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila Fritz Edward Siregar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).(Foto: tangkapan layar/inilah.com/Reyhaanah Asya)

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila Fritz Edward Siregar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).(Foto: tangkapan layar/inilah.com/Reyhaanah Asya)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila Fritz Edward Siregar mendorong penguatan pendidikan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi dalam sistem pendidikan kepolisian sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Polri.

Menurut Fritz, pendidikan HAM tidak boleh dipandang sebagai beban tambahan bagi institusi kepolisian. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari standar profesionalisme yang harus dimiliki setiap anggota Polri.

“Dalam konteks kepolisian, HAM bukan beban tambahan. Pendidikan hak asasi manusia adalah standar profesionalisme kepolisian,” kata Fritz dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan yang dimiliki Polri bersentuhan langsung dengan kebebasan, mobilitas, dan martabat manusia. Karena itu, pendidikan HAM perlu menjadi bagian dari seluruh proses pembinaan personel, mulai dari pendidikan dasar, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi, hingga etika profesi.

Menurut Fritz, penguatan pendidikan HAM justru akan membuat tindakan kepolisian lebih sah, proporsional, dan mendapat kepercayaan dari masyarakat.

“HAM tidak melemahkan ketegasan Polri. Pendidikan HAM justru membuat tindakan Polri lebih sah, lebih proporsional, lebih dipercaya,” ujarnya menegaskan.

Dalam kesempatan itu, Fritz juga mengingatkan agar pembahasan RUU Polri tidak diposisikan dalam dikotomi sederhana antara memperkuat atau membatasi kewenangan kepolisian.

Ia menilai penguatan institusi dan pembatasan kewenangan harus berjalan beriringan dalam negara hukum yang demokratis.

“RUU Polri perlu dipahami bukan sebagai perluasan kekuasaan tanpa batas, tetapi sebagai kesempatan untuk memberi dasar hukum, batas kewenangan, mekanisme pengawasan, dan akuntabilitas yang lebih jelas bagi penguatan Polri,” jelas Fritz.

Menurut dia, revisi UU Polri semestinya menjadi momentum untuk memperkuat reformasi kepolisian melalui mekanisme hukum, pengawasan, akuntabilitas, dan pendidikan kelembagaan yang lebih jelas.

“Polri harus kuat, tetapi Polri yang kuat adalah Polri yang kuat karena hukum. Polri harus dipercaya, tetapi kepercayaan hanya tumbuh apabila ada akuntabilitas,” tuturnya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang