Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Partai Amanat Nasional)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay, menegaskan, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Misalnya, pengajuan KUR hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan. Masyarakat diminta melapor jika menemukan praktik yang tidak sesuai aturan atau ketentuan.
“Kalau mengajukan KUR Rp100 juta, apalagi lebih kecil dari Rp100 juta, tidak perlu pakai agunan. Kalau ada pakai agunan, berarti pelanggaran,” papar Saleh di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
“Jika ada yang melakukan ini, kita harus jaga dan awasi supaya dana KUR yang Rp300 triliun setahun, bisa sampai kepada mereka yang memang membutuhkan, dan memang benar-benar berhak,” tambah Saleh.
Dia pun mendorong masyarakat agar berani menyampaikan pengaduan secara resmi, disertai bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan tersebut sangat penting agar dugaan pelanggaran dalam penyaluran KUR bisa ditindaklanjuti. Termasuk meminta penjelasan dari pihak bank yang menyalurkan KUR tersebut.
Legislator Fraksi PAN ini menambahkan, pengawasan menjadi penting karena masih terdapat masyarakat yang menyampaikan bahwa praktik penyaluran KUR di lapangan, belum sepenuhnya mengikuti ketentuan.
“Aturan yang telah ditetapkan harus benar-benar ditegakkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandasnya.
Penyaluran KUR Bank Sumut
Selain itu, Saleh turut menyoroti penyaluran KUR melalui Bank Sumut. Berdasarkan pemaparan yang diterima Komisi VII DPR, penyaluran KUR oleh Bank Sumut, sudah cukup baik. Bank tersebut sebelumnya memperoleh kuota Rp1 triliun dan mengusulkan tambahan Rp1 triliun untuk tahun berikutnya.
Meski demikian, ia menilai, alokasi tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk dan potensi pelaku usaha di Sumut.
Oleh karena itu, Saleh mendorong agar distribusi kuota KUR nasional dapat dikalkulasi secara lebih proporsional, termasuk melalui bank-bank Himbara dan lembaga penyalur lainnya.
“Kita ingin sekarang mengkalkulasi rasio kuota penyaluran yang kurang lebih Rp300 triliun itu supaya berimbang dan Sumatera Utara juga bisa memperoleh itu,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah penerima manfaat yang hadir menyampaikan pengalaman positif dalam memperoleh KUR melalui Bank Sumut.
Namun, ia menekankan temuan tersebut belum dapat menggambarkan keseluruhan kondisi di lapangan. Komisi VII DPR ingin menjangkau masyarakat yang mungkin pernah mengajukan KUR, namun mengalami kendala, atau bahkan belum memperoleh pembiayaan.
Selain memperluas penyaluran, Saleh menilai pemerintah daerah perlu berperan aktif mendampingi masyarakat agar mampu mengakses dan memanfaatkan KUR secara optimal.
Pendampingan tersebut dapat dimulai dari penyusunan proposal usaha, pengembangan bisnis, pengelolaan kemampuan mencicil, hingga peningkatan kapasitas usaha penerima KUR.
“Kami sudah menyarankan kepada pemerintah daerah supaya KUR ini bisa terjangkau lebih luas lagi. Masyarakat yang belum mampu membuat proposal dibantu. Masyarakat yang belum bisa membuat bisnis bisa dibantu,” pungkasnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













