Harga Avtur Melonjak, Siap-Siap Tiket Pesawat Makin Mahal!

Masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi udara tampaknya harus bersiap mengelus dada. Pemerintah resmi menaikkan batas maksimal biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) untuk tiket pesawat penerbangan niaga berjadwal kelas ekonomi.

Kebijakan ini mengatrol batas maksimal fuel surcharge (FS) dari sebelumnya paling tinggi 30 persen menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) sesuai kelompok layanan maskapai. Penyesuaian ini dilakukan merespons harga avtur yang terus bergerak naik.

Imbas Lonjakan Harga Avtur

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa harga avtur per 1 September 2026 rata-rata telah menyentuh angka Rp23.315 per liter. Angka ini melonjak sekitar 6,5 persen jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Guna merespons dinamika tersebut, Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri.

“Dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur tersebut, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, dari sebelumnya maksimal 30 persen,” terang Lukman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

INACA: Mekanisme Rutin Ikuti Harga Minyak Dunia

Menanggapi penyesuaian ini, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto, menegaskan bahwa perubahan nilai FS memang sudah memiliki aturan main dan matriks perhitungan tersendiri dari pemerintah.

Bayu menjelaskan, ruang penyesuaian biaya tambahan ini murni mengekor pergerakan harga avtur global, bukan semata-mata dihitung dari cukup atau tidaknya pendapatan operasional maskapai.

“Kan sudah diatur matriks untuk nilai FS setiap bulannya yang disesuaikan dengan harga avtur yang berdasar harga minyak dunia,” kata Bayu, Jumat (4/9/2026).

Oleh karena itu, besaran FS pada tiket penerbangan bakal terus bergerak dinamis dari waktu ke waktu tergantung pada fluktuasi harga bahan bakar pesawat di pasar internasional.

Plafon Maksimal, Maskapai Tetap Lirik Daya Beli

Kendati batas atas fuel surcharge resmi digeser ke angka 40 persen, Kemenhub menggarisbawahi bahwa angka tersebut merupakan batas plafon tertinggi yang diperbolehkan hukum.

Pemerintah tidak mewajibkan seluruh maskapai untuk langsung mematok biaya tambahan di batas puncak. Setiap perusahaan penerbangan masih mengantongi wewenang penuh untuk menetapkan fuel surcharge di bawah 40 persen.

Langkah penentuan besaran FS di lapangan bakal dikembalikan kepada strategi masing-masing maskapai, dengan mempertimbangkan persaingan pasar serta kemampuan daya beli masyarakat.