Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. (Foto: Dok. Inilah.com/Reyhaanah A)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta publik menunggu naskah resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang akan dipublikasikan melalui situs DPR.
Menurut Hinca, draft RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi perbincangan publik masih merupakan naskah awal dan berpotensi mengalami sejumlah penyesuaian. Penyesuaian tersebut akan dilakukan berdasarkan masukan dari para ahli, narasumber, maupun masyarakat.
“Lihat aja nanti yang di website DPR. Dan itu kan masih draf awal ya, dan pasti akan ada penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan masukan dari para ahli, narasumber, masukan masyarakat gitu. Nanti begitu start baru kita lepas lagi. Ini kan lagi menggali, masih mendalam. Oke?” kata Hinca saat ditemui Inilah.com di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2026).
Perkembangan Pembahasan
Hinca menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Ia mengatakan, Komisi III DPR saat ini masih menyelesaikan pembahasan agenda anggaran sebelum masuk lebih jauh ke program legislasi.
“Sekarang masih bahas anggaran dulu. Ya, biar selesai anggaran, baru masuk ke program. Oke? Biar tuntas dulu kewajiban kami untuk yang anggaran,” ujarnya.
Di saat yang bersamaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath juga mengaku pihaknya masih terus menerima masukan dari berbagai pihak, terkait RUU Perampasan Aset tersebut.
“Tapi kan kemarin diseling-seling kok, ada RDP RUU Perampasan Aset,” ucap Rano.
Beri Ruang Masukan
Diketahui, usai menerima aspirasi dari perwakilan warga Pati, Jawa Tengah, pimpinan DPR RI menargetkan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung paling lambat pada 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, target tersebut telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR. Menurut dia, kesepakatan itu juga akan dituangkan dalam berita acara Rapat Paripurna sebagai pegangan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Kan biasanya kalau rapat Paripurna ada Berita Acara, tadi sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” kata Dasco di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026)
Ia menambahkan, DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait substansi RUU tersebut.
Dasco mengatakan, sejumlah pihak yang selama ini mendampingi masyarakat juga menyampaikan perlunya harmonisasi terhadap sejumlah ketentuan dalam RUU Perampasan Aset.
Dasco memastikan proses penjaringan aspirasi publik masih akan dilakukan. DPR, lanjut dia, dapat menjadwalkan forum khusus untuk mendengarkan masukan masyarakat secara lebih lengkap.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









