Penghitungan suara voting mekanisme pemilihan ketum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) dini hari. (Foto: inilah.com/Bagas)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Palu diketuk saat Jombang sudah lewat tengah malam. Di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, ratusan utusan cabang dan wilayah yang sejak sore berdebat soal satu pasal akhirnya mendengar angka yang mengubah cara Nahdlatul Ulama memilih pemimpin tanfidziyah-nya.
Pantauan langsung inilah.com, Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh, mengumumkan hasil pemungutan suara di Jombang, Minggu (30/8) dini hari. Dari 552 suara yang dinyatakan sah, sebanyak 401 muktamirin menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, 150 menghendaki mekanisme lama dipertahankan, dan satu suara tidak sah. Sistem satu orang satu suara diganti dengan Ahlul Halli wal Aqdi.
Keputusan itu lahir dari kebuntuan. Nuh menyatakan forum sudah berusaha mencari titik temu antara mempertahankan one man one vote atau beralih ke AHWA, tetapi perbedaan pandangan akhirnya diselesaikan lewat voting.
“Titik temunya ketemu dengan cara voting,” katanya.
Yang sebenarnya berubah
Selama ini AHWA bukan barang baru di NU. Yang baru adalah kewenangannya.
Sembilan anggota AHWA sebelumnya hanya berwenang memilih Rais Aam, pemimpin tertinggi di jajaran Syuriyah, melalui musyawarah mufakat. Ketua umum dipilih lewat pemungutan suara ratusan utusan PWNU dan PCNU dengan sistem satu orang satu suara. Pada Muktamar ke-34 di Lampung, nama yang lolos ambang batas minimal 99 suara ditetapkan sebagai calon, lalu peserta memilih langsung dan calon dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua umum.
Mulai muktamar ini, tahap terakhir itu hilang.
Mekanisme penggantinya dijelaskan Wakil Ketua Komisi Organisasi Asrorun Ni’am Sholeh. Calon Ketua Umum tetap dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta Muktamar, tetapi setiap peserta memilih sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi syarat. Lima nama dengan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada AHWA untuk dipilih.
Lima nama itu pun tidak otomatis bisa dipilih: kandidat wajib menyatakan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mengantongi persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Jadi 552 muktamirin tidak kehilangan suara. Mereka kehilangan suara penentu. Hak yang tersisa adalah hak menominasikan; hak memutuskan pindah ke sembilan kiai dan satu Rais Aam.
Kenapa AHWA, dan dari mana asalnya
Untuk kursi Rais Aam, AHWA justru diputuskan tanpa perdebatan panjang. Komisi Organisasi menyepakati penggunaan AHWA untuk memilih Rais ‘Aam secara mufakat tanpa pemungutan suara pada Sabtu, 29 Agustus 2026. “Tinggal proses tabulasi dan nanti menjalankan tugas,” ujar Asrorun.Dasar aturannya adalah Anggaran Rumah Tangga Pasal 40 Ayat 1 hasil Muktamar ke-33 NU tahun 2015 di Jombang, dengan sembilan anggota diusulkan oleh muktamirin yang mewakili PWNU, PCNU, dan PCINU.
Kriterianya bukan jabatan, melainkan kualitas keulamaan: beraqidah Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, alim, adil, berintegritas, tawadhu, berpengaruh, wara’, dan zuhud.AHWA juga bersifat ad hoc. Begitu nama Rais Aam disepakati, tugasnya selesai dan forum langsung bubar. Sistem ini dipakai di Jombang 2015 dan Lampung 2021 dengan alasan menjaga pemilihan pemimpin tertinggi NU agar tidak terjebak praktik politik pragmatis.
Argumen itulah yang kini diperluas ke kursi ketua umum: memindahkan keputusan dari ratusan pemilih ke sembilan ulama sepuh dianggap mempersempit ruang transaksi.
Sisa 150 suara
Angka penolak bukan angka kecil. Sekitar 27 persen muktamirin menghendaki mekanisme lama bertahan, dan resistensi itu sudah terbaca sejak hari pertama. Sidang Pleno I pada Jumat pagi diwarnai interupsi ketika forum mulai membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam.
Satu keputusan lain berpotensi memangkas daftar kandidat. Komisi Organisasi menyepakati bahwa khusus mandataris muktamar, yakni Rais ‘Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik. Ketentuan itu langsung menyentuh nama-nama di bursa yang sedang memegang jabatan publik.
Bahan pemetaan Presidium Independen Muktamar ke-35 NU menyebut delapan nama dalam bursa: KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Nasaruddin Umar, KH Yahya Cholil Staquf, KH Yusuf Chudlori, KH Imam Jazuli, KH Abdul Ghaffar Rozin, KH Zulfa Mustofa, dan KH Abdussalam Shohib.
Pagi ini forum melanjutkan tabulasi. Hasil tabulasi menjadi bahan bagi AHWA untuk bermusyawarah menentukan Rais Aam, tahapan yang harus tuntas lebih dulu karena berkaitan langsung dengan pencalonan Ketua Umum. Musyawarah itu dijadwalkan berlangsung di Ndalem Kasepuhan KH Abdul Wahab Chasbullah, di kompleks pesantren yang sama.
Di rumah salah satu pendiri NU, sembilan orang akan memutuskan apa yang selama ini diputuskan lima ratus lebih.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









