Pakar Hukum Duga Pertemuan Botok dengan Pimpinan DPR Sudah Direncanakan

Diana Medium.jpeg

Minggu, 30 Agustus 2026 – 05:10 WIB

Wakil Ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad memegang kesepakatan bersama Botok di penghujung audiensi bertempat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/7/2026). (Foto: Inilah.com/Diana Rizki).

Wakil Ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad memegang kesepakatan bersama Botok di penghujung audiensi bertempat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/7/2026). (Foto: Inilah.com/Diana Rizki).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menduga pertemuan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dengan pimpinan DPR RI pada Kamis (27/8/2026) telah direncanakan sebelumnya.

Dugaan tersebut disampaikan Hudi menyusul reaksi beragam masyarakat setelah Botok bersama sejumlah perwakilan massa diterima pimpinan DPR dan membuat kesepakatan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada 15 Desember mendatang.

“Dengan yang bersangkutan diterima oleh DPR, itu hal biasa atau diduga sudah dipersiapkan dari awal. Iya betul, (seharusnya Botok tidak terlalu cepat membuat kesepakatan semacam itu),” ujar Hudi kepada Inilah.com, Sabtu (29/8/2026).

Hudi juga menilai UU Perampasan Aset belum terlalu diperlukan karena sejumlah ketentuannya dinilai sudah terwakili dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia justru khawatir RUU Perampasan Aset nantinya memuat kepentingan tertentu yang tidak berpihak kepada masyarakat.

“Menurut saya, UU Perampasan Aset tidak terlalu perlu karena dalam UU Tipikor hal itu sudah terwakili. Yang saya khawatir UU ini ada ‘pesanan’ dan yang paling khawatir apabila nanti rakyat kecil ikut terkena dampaknya,” tegasnya.

Botok Desak DPR Tepati Kesepakatan

Sebelumnya, aktivis asal Pati, Jawa Tengah, sekaligus Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, sempat mengancam akan meminta pertanggungjawaban pimpinan DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai kesepakatan.

Dalam pertemuan dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026), Botok meminta DPR memastikan RUU tersebut disahkan pada 15 Desember mendatang.

“Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua. Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri, jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” tutur Botok.

Ia berharap komitmen DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset dapat direalisasikan sesuai rencana. Bahkan, ia berharap pengesahan dapat dilakukan lebih cepat dari tenggat waktu yang disepakati.

Secara terpisah, perwakilan massa lainnya, Dani, meminta adanya kesepakatan tertulis antara AMPB dan DPR terkait pernyataan yang disampaikan Botok.

“Kami menginginkan adanya surat pernyataan dari audiens kali ini, kesepakatan bahwasanya Pak Dasco secara institusi DPR RI menyatakan sebagai wakil ketua dan Ketua DPR RI ketika tidak bisa mencapai pada tanggal 15 Desember, saya harap bapak semua bisa mengundurkan diri dari DPR ini,” kata Dani.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang