Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang dalam perkara dugaan suap importasi barang yang menjerat Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Gatot disebut menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field, selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Uang tersebut merupakan bagian dari total setoran Rp61,9 miliar yang diduga diberikan John kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, pemberian uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai menggunakan sejumlah kode, termasuk BC1, BC2, dan BC3.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan aliran uang tersebut dalam konferensi pers penahanan Gatot di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Bos Blueray Diminta Setoran Bulanan
Kasus ini bermula pada Juli 2025 ketika John Field dipanggil Orlando Hamonangan (ORL), yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai.
Dalam pertemuan tersebut, John menjelaskan kegiatan usaha perusahaannya dan meminta pihak Bea Cukai memberikan informasi apabila terdapat persoalan atau atensi terhadap kegiatan bisnisnya.
Namun, menurut KPK, pertemuan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan permintaan sejumlah uang untuk Subdirektorat Penindakan dan Subdirektorat Intelijen.
“Dalam pertemuan itu, JF menjelaskan terkait kegiatan usaha korporasi miliknya serta meminta pihak Bea dan Cukai untuk memberikan informasi apabila ada atensi. Kemudian, diduga ada permintaan sejumlah uang dari ORL untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen,” kata Taufik.
Beberapa hari kemudian, John kembali dipanggil ke Kantor Pusat Bea Cukai. Kali ini ia bertemu Rizal, yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024 hingga Januari 2026, serta Gatot.
Dalam pertemuan tersebut, John meminta bantuan agar proses kepabeanan atau customs clearance perusahaan miliknya dapat diperlancar.
Rizal kemudian menawarkan John untuk bertemu langsung dengan Djaka Budhi Utama.
Muncul Kode BC1, BC2, dan BC3
Pertemuan tersebut kemudian berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Hadir Djaka Budhi, Rizal, Gatot, sejumlah pihak dari Bea dan Cukai, serta beberapa pengusaha, termasuk John Field.
Setelah pertemuan, John kembali dihubungi Orlando. Dalam komunikasi tersebut dibahas nominal uang yang harus disiapkan.
Awalnya, terdapat tiga kode penerima, yakni BC1, BC2, dan BC3. Berdasarkan konstruksi perkara, BC1 merujuk kepada Djaka Budhi.
Pada awalnya, John diminta menyiapkan Rp2 miliar untuk BC1, Rp1 miliar untuk BC2, dan Rp500 juta untuk BC3.
Namun, nominal tersebut kemudian berubah.
“ORL mengubah nominal permintaan kepada JF menjadi BC1 senilai Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp1 miliar,” kata Taufik.
John kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan memerintahkan stafnya menyiapkan setoran dalam bentuk dolar Singapura untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.
Dugaan aliran Rp3 miliar kepada Djaka sebelumnya juga terungkap dalam persidangan John Field. Dalam persidangan, jaksa menyebut kode BC1 untuk Djaka dan merinci pemberian Rp3 miliar dalam setiap tahap pemberian.
Jatah Gatot Disebut Diserahkan di Ruang Kerja
Untuk bagian uang yang diperuntukkan bagi Subdit Penindakan, pemberian dilakukan melalui Enov Puji Wijanarko (EPW), Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan.
KPK menyebut bagian Gatot juga diserahkan melalui Enov di ruang kerja Gatot.
“Termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh EPW di ruang kerjanya,” ujar Taufik.
Dari keseluruhan setoran yang diberikan John kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai, Gatot disebut menerima total Rp3,25 miliar.
Sementara itu, Rizal juga diduga memberikan arahan kepada stafnya di Direktorat Penindakan dan Penyidikan agar memberikan perlakuan khusus terhadap perusahaan milik John.
“Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya,” kata Taufik menirukan arahan Rizal.
Menurut KPK, arahan tersebut berkaitan dengan percepatan proses pemeriksaan fisik kontainer milik Blueray agar tidak menunggu terlalu lama.
Total Setoran ke Pejabat Bea Cukai Capai Rp61,9 Miliar
KPK menduga pemberian uang tersebut dilakukan untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam proses penindakan dan pemeriksaan kepabeanan.
Dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field disebut telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar.
Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan bagian yang disebut diterima Gatot, yakni Rp3,25 miliar.
Sementara itu, dugaan aliran uang kepada Djaka Budhi sebesar Rp3 miliar per pemberian telah menjadi bagian dari fakta persidangan sebelumnya. Jaksa menyebut pemberian tersebut berlangsung dalam beberapa tahap hingga total Rp21 miliar.
KPK Sita Moge dan Uang Valas
Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tiga di antaranya merupakan motor gede, yakni BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.
Selain kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai dalam valuta asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar.
KPK masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran uang serta pihak lain yang diduga menerima setoran dari John Field.
Gatot sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang dan kini ditahan KPK. Ia diduga menerima Rp3,25 miliar dari John Field selama menjabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai









