Suasana parkir liar di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (15/5/2026). (Foto: Inilah.com/Wahyu Praditya)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kabar kenaikan tarif parkir di Jakarta kembali mencuat. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan tarif parkir yang berlaku saat ini belum mengalami perubahan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan angka tarif baru yang beredar di masyarakat bukan merupakan tarif resmi. Angka tersebut berasal dari hasil kajian yang dilakukan pada 2019 dan 2022 dan hingga kini belum ditetapkan.
“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).
Menurut Budi, perubahan tarif parkir tidak dapat dilakukan secara sepihak. Penetapannya menjadi kewenangan Gubernur dan harus melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD serta mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan, termasuk Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
Dengan demikian, tarif parkir yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan yang ada. Untuk sepeda motor sebesar Rp2.000 per jam, mobil Rp5.000 per jam, serta bus dan truk Rp7.000 per jam.
Alih-alih menaikkan tarif, Dishub DKI kini mengarahkan pembenahan pada persoalan tata kelola parkir. Digitalisasi pembayaran, peningkatan perangkat parkir, penguatan pengawasan hingga penertiban parkir liar menjadi fokus utama.
Pembayaran parkir secara non-tunai saat ini telah diterapkan di 31 ruas jalan. Sistem tersebut akan diperluas secara bertahap.
“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas,” ujar Budi.
Persoalan parkir liar juga menjadi perhatian karena praktik tersebut berpotensi mengganggu fungsi jalan dan kenyamanan pengguna jalan. Dishub mengimbau warga menggunakan lokasi parkir resmi sekaligus memanfaatkan metode pembayaran digital yang tersedia.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman,” katanya.
Dishub DKI juga membuka kanal pengaduan melalui Call Center 1500813 yang beroperasi 24 jam. Informasi mengenai layanan dan kebijakan transportasi juga dapat diakses melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.
Dengan penegasan tersebut, Dishub DKI memastikan isu kenaikan tarif parkir yang beredar saat ini belum menjadi kebijakan resmi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru tengah membenahi sistem perparkiran agar lebih tertib dan mengurangi praktik parkir liar di ruang publik.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









