Ruben Onsu memilih menghadapi sendiri persoalan hukum yang kini menjeratnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi, Ruben disebut tidak ingin meminta bantuan dana dari rekan-rekan artis untuk memenuhi kewajiban kepada pihak pelapor.
Kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad, mengatakan kliennya merupakan sosok yang cenderung enggan merepotkan orang lain. Bahkan, Ruben disebut merasa sungkan ketika harus meminta bantuan, termasuk kepada sahabat dan rekan sesama artis.
“Bang Ruben ini kalau saya beberapa kali komunikasi, berbicara, dia orangnya tidak mau menyusahkan orang. Sangat-sangat baik orangnya saya lihat, bahkan untuk meminta bantuan saja sungkan dia itu,” ujar Machi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Menurut Machi, sikap tersebut membuat Ruben memilih mencari jalan keluar dengan kemampuan sendiri untuk menyelesaikan kewajiban yang muncul dalam perkara tersebut.
Pilih Jual Aset
Alih-alih meminta bantuan orang lain, Ruben disebut mempertimbangkan menjual sejumlah aset yang dimilikinya untuk membantu menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Machi tidak merinci aset yang dimaksud. Ia hanya memastikan Ruben memiliki itikad untuk bertanggung jawab atas persoalan yang sedang dihadapinya.
“Rencana itu biarkan ini Mas Ruben yang tahu, tapi dia pastinya akan bertanggung jawab. Dan ada beberapa bisnis, tapi kita juga enggak mau melakukan perlindungan dalam kasus ini, kita fokus ke penyelesaian saja,” tutur Machi.
Pihak Ruben juga telah membuka komunikasi dengan kuasa hukum pelapor. Pembicaraan tersebut dilakukan untuk mencari kemungkinan penyelesaian secara damai.
Meski demikian, Machi menegaskan proses hukum tetap berjalan. Ruben juga disebut siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.
“Mereka juga fokusnya untuk tidak memenjarakan, tapi proses hukum memang harus berjalan. Kita juga menghargai itu. Mas Ruben juga pastinya kooperatif nantinya apabila dipanggil sebagai tersangka,” jelas Machi.
Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026).
Ruben Sudah Cicil Rp100 Juta
Kasus yang menyeret Ruben bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial P atas nama korban berinisial DM.
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan Ruben sebagai tersangka pada Kamis (20/8/2026) dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan investasi.
Nilai kerugian yang tercantum dalam laporan polisi sebelumnya disebut mencapai Rp3,5 miliar. Namun, menurut Machi, jumlah tersebut menjadi sekitar Rp4,4 miliar setelah memperhitungkan bunga dan kewajiban lainnya.
Meski nilai kewajiban yang harus diselesaikan cukup besar, Ruben disebut sudah mulai melakukan pembayaran. Hingga kini, ia telah mengembalikan sekitar Rp100 juta kepada pihak pelapor.
“Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta ya. Pokoknya sudah dari tahun ini masuk ke pengembalian,” kata Machi dalam kesempatan sebelumnya.
Upaya pengembalian tersebut menjadi bagian dari langkah Ruben untuk menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapinya. Di sisi lain, komunikasi antara kuasa hukum kedua pihak masih dilakukan untuk mencari titik temu.
Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Status tersangka yang disandang Ruben juga belum berarti dirinya terbukti bersalah. Pembuktian dugaan penipuan dan penggelapan akan bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum selanjutnya.












