Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
Akhmad Sodiq diduga terlibat dalam pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed senilai Rp650 juta. Uang tersebut diminta melalui sejumlah perantara, tetapi calon mahasiswa yang dimaksud ternyata tidak diterima di Fakultas Kedokteran.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan korupsi yang melibatkan Akhmad Sodiq dipetakan ke dalam tiga klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed.
Diduga Minta Rp650 Juta Lewat Dua Perantara
Dalam klaster pertama, Akhmad Sodiq diduga terlibat bersama Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga.
Menurut Taufik, permintaan uang tersebut dilakukan Norman atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melalui dua pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Keduanya diduga meminta uang kepada orang tua seorang calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed pada Agustus 2026.
“Pada Agustus 2026, Saudara NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Saudara ASO selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Saudara DMW dan Saudara AW, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Permintaan uang tersebut kemudian dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa.
Namun, calon mahasiswa yang dimaksud ternyata tidak diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Uang Rp650 Juta Telanjur Dipakai
Setelah calon mahasiswa tersebut tidak diterima, orang tuanya meminta uang Rp650 juta dikembalikan.
Namun, KPK menemukan uang tersebut telah digunakan oleh Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk kepentingan pribadi.
“Akan tetapi, DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” ucap Taufik.
Norman kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Akhmad Sodiq.
Keduanya kemudian mencari sumber dana untuk mengembalikan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa tersebut.
Pinjam Uang ke Keponakan Rektor
Menurut KPK, Norman kemudian meminjam uang kepada Mulyono, pihak swasta yang juga merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
Uang tersebut digunakan untuk mengembalikan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa.
“Selanjutnya, NAP atas sepengetahuan ASO meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk pengembalian uang kepada pihak orang tua dimaksud,” kata Taufik.
Persoalan kemudian berlanjut ketika Akhmad Sodiq dan Norman harus mengembalikan uang pinjaman kepada Mulyono.
KPK menduga pengembalian kepada Mulyono tidak dilakukan dengan uang tunai, tetapi melalui pekerjaan proyek di lingkungan Unsoed.
Tiga Proyek Unsoed Dijanjikan sebagai Pengganti
Akhmad Sodiq diduga menjanjikan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed kepada Mulyono sebagai bagian dari mekanisme pembayaran kembali uang yang dipinjam.
Ketiga proyek tersebut terdiri atas pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
“NAP melalui DMW, AW, dan Saudara MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” papar Taufik.
Menurut KPK, paket pekerjaan tersebut kemudian dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono.
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” lanjut Taufik.
Atas konstruksi perkara tersebut, KPK menetapkan Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayoga, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara dugaan pemerasan tersebut merupakan salah satu dari tiga klaster dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru yang sedang ditangani KPK di lingkungan Unsoed.













