Ilustrasi. (Foto: inilah.com/FluxAi)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, mengungkap persoalan ekonomi yang dipicu judi online (judol) menjadi salah satu faktor yang muncul dalam perkara perceraian di wilayah hukumnya.
Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa Yasmita mengatakan, berdasarkan data Januari hingga Agustus 2026, terdapat 5.124 perkara perceraian yang diajukan pasangan suami istri di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
“Dari lima ribuan itu, yang sudah putusan 3.314 kasus untuk Kabupaten Tangerang dan untuk Kota Tangerang Selatan itu 1.451 kasus. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan,” kata Yasmita di Tangerang, Sabtu (16/8).
Menurut Yasmita, mayoritas perkara perceraian yang ditangani PA Tigaraksa berkaitan dengan perselisihan dan pertengkaran antara pasangan suami istri.
Namun, dari fakta yang terungkap selama persidangan, persoalan tersebut tidak jarang berkaitan dengan kondisi ekonomi rumah tangga. Dalam sejumlah perkara, masalah ekonomi disebut dipicu oleh kebiasaan bermain judi online.
“Itu ternyata berurutan. Mereka berselisih karena ekonomi, ekonomi karena judi, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Dengan demikian, persoalan judol tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan keluarga, tetapi juga dapat memicu konflik berkepanjangan antara suami dan istri.
Cikupa dan Pamulang Tertinggi
Yasmita juga merinci sebaran perkara perceraian berdasarkan wilayah. Untuk Kabupaten Tangerang, Kecamatan Cikupa tercatat menjadi wilayah dengan jumlah perkara perceraian terbanyak, yakni 277 perkara.
Sementara di Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Pamulang menjadi wilayah dengan jumlah perkara perceraian tertinggi dengan 368 perkara.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan perceraian di wilayah hukum PA Tigaraksa masih cukup tinggi. Faktor penyebabnya pun beragam, mulai dari perselisihan dan pertengkaran hingga persoalan ekonomi yang dalam sejumlah kasus berkaitan dengan judi online.
PA Tigaraksa terus menangani perkara-perkara tersebut melalui proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Dari ribuan perkara yang masuk hingga Agustus 2026, sebagian telah memperoleh putusan, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









