Wakil Menteri Hukum RI, Edward Hiariej. (Foto: Kemenkum)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang mengatur pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas dan khusus.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, skema tersebut tidak berlaku untuk semua orang. Pemerintah menyiapkan sejumlah kategori khusus yang dapat memperoleh kewarganegaraan ganda.
“Terkait di kewarganegaraan ini sedang kita susun di dalam rancangan undang-undang terkait kewarganegaraan, yang mana dwikewarganegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus,” kata Eddy Hiariej di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).
Eddy menyebut setidaknya ada dua kelompok yang nantinya dapat memperoleh kewarganegaraan ganda khusus, yakni atlet dan warga negara yang memiliki keahlian tertentu.
“Paling tidak ada dua kategori, yang pertama, kepada mereka yang para atlet dan lain sebagainya. Dan yang kedua adalah mereka yang memiliki keahlian khusus,” ujarnya.
Menurut Eddy, kelompok dengan keahlian khusus dapat mencakup orang-orang yang memiliki pengetahuan yang dibutuhkan Indonesia untuk mendukung transformasi teknologi maupun transfer pengetahuan.
“Jadi apa namanya, memiliki pengetahuan dan lain sebagainya dan itu untuk kepentingan transformasi teknologi ataupun transformasi pengetahuan. Dan ini akan dituangkan dalam RUU Kewarganegaraan secara terbatas dan khusus,” imbuhnya.
Anak Hasil Perkawinan Campuran
Selain kewarganegaraan ganda khusus, Eddy menjelaskan skema kewarganegaraan ganda terbatas yang ditujukan bagi anak hasil perkawinan campuran.
Kewarganegaraan ganda terbatas juga dapat diberikan kepada anak yang lahir di negara yang menerapkan sistem kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau ius soli.
“Dwikewarganegaraan terbatas itu ditujukan kepada anak yang lahir dari perkawinan campuran, atau anak yang lahir di negara yang menggunakan stelsel kewarganegaraan ius soli,” kata Eddy.
Ia mencontohkan, anak yang lahir dari orang tua berkewarganegaraan Indonesia di negara yang menganut sistem ius soli dapat memperoleh kewarganegaraan ganda secara terbatas.
“Meskipun bapak ibunya berkewarganegaraan Indonesia, tapi kalau dia lahir di tempat yang menganut stelsel kewarganegaraan ius soli, itu dia terbatas untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kewarganegaraan ganda tertentu, pemerintah menyiapkannya bagi orang-orang yang dinilai berjasa atau memiliki kontribusi bagi Indonesia.
“Yang kedua adalah kewarganegaraan tertentu, adalah kepada orang-orang yang berjasa untuk bangsa dan negara Indonesia, termasuk juga untuk kepentingan kita. Misalnya para atlet, kemudian ilmuwan, lalu tenaga kesehatan,” ujar Eddy.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









