Nasib Akhir 4 Tersangka Challenge Alquran Berhadiah Miras

Kasus tantangan melafalkan hafalan Alquran berhadiah minuman keras di festival musik The Sounds Project resmi masuk tahap penyidikan. Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka, Kamis (13/8/2026).

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan.

Penetapan ini datang empat hari setelah peristiwa berlangsung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (9/8/2026) malam.

Empat peran berbeda

Iman memerinci peran masing-masing tersangka. RES bertugas sebagai pembawa acara yang diduga ikut berinteraksi di depan booth. Tersangka I dan AK diduga melontarkan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Ad-Duha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Adapun tersangka M adalah pihak yang tampil dan melafalkan Surah Ad-Duha melalui pengeras suara.

Keterangan terakhir ini menjawab satu pertanyaan yang sempat mengemuka: pengunjung yang melafalkan ayat juga masuk dalam daftar tersangka, bukan diposisikan semata sebagai peserta yang terpancing.

Rincian ini sekaligus mengonfirmasi bahwa tantangan tidak hanya menyasar Surah Ad-Duha seperti dalam video pertama yang viral, tetapi juga Surah Al-Ikhlas sebagaimana muncul dalam rekaman kedua yang belakangan beredar.

Dua tersangka ditahan 20 hari

Dua dari empat tersangka sudah berada dalam penahanan.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” jelas Iman.

Terduga pelaku pria berinisial E berjalan keluar dari ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan penjagaan ketat oleh petugas dan langsung menuju rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Kamis (13/8/2026). (Foto: Antara/Ilham Kausar).

Penanganan perkara sebelumnya ditangani Polsek Pademangan dan Polres Metro Jakarta Utara, sebelum dilimpahkan ke tingkat Polda.

Lima laporan dan lima flash disk disita

Polisi mencatat lima laporan masyarakat masuk terkait kasus ini. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa lima saksi, meliputi pihak pengelola kawasan, bagian penyelenggaraan acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian.

Penyidik juga menyita lima flash disk berisi rekaman digital peristiwa tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua pasal itu mengatur tindak pidana terkait penodaan agama dan hasutan terhadap agama.

Polisi minta publik tidak sebar ulang konten

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan perkara kepada aparat.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum,” katanya.

Ia menambahkan, penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Imbauan ini muncul setelah kediaman salah satu pihak yang identitasnya tersebar di media sosial sempat digeruduk massa.

Penyelenggara dan Newport sudah bersuara

Penyelenggara festival menyatakan kecaman terhadap kejadian tersebut. “Kami tidak pernah dan tidak akan pernah membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” demikian pernyataan The Sounds Project melalui akun Instagram resminya. Penyelenggara mengaku telah menegur pihak sponsor dan meminta kasus diselesaikan hingga tuntas.

Dari pihak merek, Direktur Newport Handoko Sasongko sebelumnya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Muslim, tokoh agama, dan masyarakat Indonesia. Ia menegaskan aktivitas tersebut bukan program, konsep promosi, challenge, maupun arahan yang dibuat perusahaan, melainkan muncul spontan dari pengunjung di lokasi.

Handoko juga mengakui adanya kelemahan pengawasan di lapangan, termasuk longgarnya kendali sehingga mikrofon MC dapat diambil alih pihak lain.

Dengan penetapan empat tersangka, keterangan-keterangan tersebut kini akan diuji dalam proses penyidikan.