Pengemudi ojek daring. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pemberian status Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada pengemudi ojek online (ojol), dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi perlindungan sebagai pekerja.
Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), Muhammad Anwar mengatakan, pengemudi ojol tetap perlu mendapatkan akses terhadap berbagai program UMKM, seperti pembiayaan, pelatihan, jaminan sosial, dan pemberdayaan ekonomi.
Namun, menurut dia, status UMKM tidak seharusnya digunakan untuk meniadakan perlindungan pekerja.
”Pengemudi boleh mendapatkan KUR. Boleh mendapatkan pelatihan. Boleh mendapatkan seluruh fasilitas UMKM. Tetapi jangan karena itu kemudian negara mengatakan mereka bukan pekerja,” ujar Anwar kepada Inilah.com, Rabu (12/8/2026)
Ia mengatakan, fleksibilitas kerja yang dimiliki pengemudi ojol juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan hak-hak mereka.
Menurut dia, pengemudi tetap dapat menentukan waktu bekerja tanpa kehilangan hak atas keselamatan kerja, jaminan sosial, mekanisme keberatan terhadap suspensi, transparansi algoritma, hingga hak untuk berunding secara kolektif.
IDEAS mendorong pemerintah membuat kategori hukum yang dapat mengakomodasi karakter pekerjaan berbasis platform sekaligus memberikan perlindungan kepada pengemudi.
Dengan begitu, fleksibilitas kerja tetap dapat dipertahankan, tetapi ketimpangan relasi kuasa antara pengemudi dan perusahaan platform juga tetap diatur.
Anwar menilai pemerintah perlu melihat relasi kerja di dalam ekosistem platform, bukan hanya status kepemilikan kendaraan pengemudi.
”Persoalan pekerja platform bukan semata-mata siapa yang memiliki kendaraan, tetapi siapa yang memiliki kuasa. Selama tarif, order, suspend, dan penghasilan ditentukan oleh sistem platform, hubungan tersebut tidak dapat dipahami hanya sebagai hubungan antara dua pelaku usaha yang setara,” jelas Anwar.
Sebelumnya, Menteri UMKM menyampaikan status ojek online (ojol) nantinya disepakati menjadi UMKM dalam Perpres Ojol. Ia mengatakan mayoritas aspirasi dari komunitas dan asosiasi ojol yang ditemuinya juga mengarah pada status sebagai pelaku usaha mikro.
Maman menjelaskan status tersebut memberikan sejumlah keuntungan bagi pengemudi ojol, termasuk fleksibilitas waktu dan kesempatan memperoleh berbagai insentif bagi pelaku UMKM.
“Iya, kalau keuntungannya kan ada beberapa macam. Pertama misalnya dari segi fleksibilitas waktu ya. Insyaallah dengan statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu,” kata Maman, Senin (10/8/2026). “Lalu yang kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati,” sambungnya.
Selain itu, ia menegaskan nantinya ojol tidak dikenakan pajak. Sebaliknya, mereka justru akan mendapatkan insentif.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













