Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: BPMI Sekretariat Presiden)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan proses pergantian Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo segera dimulai setelah Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry.
“Yang pertama, Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor BI, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Prasetyo, penerimaan pengunduran diri Perry akan ditindaklanjuti secara administratif sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menerangkan, pemerintah selanjutnya akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur BI.
“Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindak lanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme maka akan diterbitkanlah keputusan presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” papar Prasetyo.
Memasuki Masa Transisi
Setelah tahapan administratif tersebut, proses pergantian Gubernur BI akan memasuki masa transisi sebelum Presiden mengajukan calon Gubernur BI definitif yang baru.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, Presiden akan mengusulkan nama calon Gubernur BI baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Selanjutnya, Komisi XI DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan sebelum memberikan persetujuan resmi.
Setelah disetujui DPR, barulah calon tersebut akan ditetapkan dan dilantik oleh Presiden sebagai Gubernur BI definitif.
Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto belum mengajukan calon definitif pengganti Perry Warjiyo karena surat pengunduran diri tersebut baru diterima pada Minggu (26/7).
“Belum, kan baru kemarin juga. Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari ini langsung mengajukan calon definitif,” tutur Prasetyo.
Calon Gubernur BI Definitif
Lebih jauh dia mengatakan pengajuan calon Gubernur BI definitif selanjutnya akan dilakukan Presiden sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Sementara itu, Prasetyo mengatakan proses komunikasi mengenai masa transisi kepemimpinan BI juga akan dibahas bersama Presiden, termasuk dengan pejabat yang menjalankan tugas gubernur sementara.
“Rencananya akan kita cari waktu, kalau bisa hari ini, berdiskusi dengan Bapak Presiden,” ujarnya.
Terkait alasan Perry mengundurkan diri, Prasetyo mengatakan pengajuan tersebut disampaikan melalui surat kepada Presiden dengan alasan pribadi. Pemerintah, kata dia, menghormati keputusan tersebut.
Prasetyo juga menegaskan tidak ada desakan dari pemerintah yang melatarbelakangi pengunduran diri Perry. “Tidak ada, tidak ada. Dalam suratnya hanya menyatakan, mengajukan permohonan pengunduran diri,” katanya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









