Putusan MK Terkait Kuota Internet: Sisa Data tak Boleh Hangus Sepihak

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan angin segar bagi para konsumen layanan telekomunikasi di Indonesia. MK resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait sistem kuota internet hangus yang diajukan oleh kelompok masyarakat sipil, di antaranya pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (23/7/2026), MK menegaskan bahwa sisa kuota internet prabayar milik pelanggan tidak boleh lagi dihanguskan secara sepihak.

Sisa kuota tersebut harus tetap bisa digunakan melalui kewajiban penyediaan opsi layanan oleh operator, merujuk pada formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi MK.

Rombak Tafsir UU Cipta Kerja

Putusan ini berdampak langsung pada keabsahan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Ketua MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali dimaknai dengan tambahan syarat yang mengikat bagi industri telekomunikasi.

Syarat mutlak yang ditambahkan MK adalah: “Besaran tarif… ditetapkan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”

Alasan Hakim MK Lindungi Hak Konsumen

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir memaparkan bahwa UU Ciptaker selama ini memiliki celah karena belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna atas kuota internet yang belum habis. Ketiadaan perlindungan ini dinilai merugikan prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi konsumen.

“Dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” urai Hakim Adies Kadir.

Wajib Sediakan Kanal Pengaduan dan Transparansi

Berangkat dari putusan ini, MK tidak hanya menitikberatkan pada penyelamatan sisa kuota, tetapi juga menyoroti bobroknya transparansi informasi dari penyedia jasa telekomunikasi.

Hakim Adies mendesak seluruh operator seluler untuk segera mereformasi layanan keterbukaan informasi publik mereka. Aturan main mengenai harga, volume data, masa berlaku, kebijakan pemakaian wajar (Fair Usage Policy/FUP), hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami rakyat awam.

“Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa memantau penggunaan, termasuk sisa kuota layanan. Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala,” imbuh Adies.

Permohonan Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini sebelumnya diajukan karena para pemohon merasa dirugikan secara ekonomi. 

Mereka menilai, di era transformasi digital di mana internet telah menjadi kebutuhan dasar setara listrik dan BBM, praktik penghapusan kuota secara sepihak saat masa aktif berakhir adalah tindakan yang mencederai hak milik konsumen yang telah membayar lunas jasanya.