Kasus Eks Jampidsus Febrie Jadi Ujian Berat Kejagung, Kredibilitas Dipertaruhkan

Diana Medium.jpeg

Sabtu, 18 Juli 2026 – 04:35 WIB

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha/kye)

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha/kye)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pengambilalihan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai menjadi ujian bagi institusi tersebut dalam menjaga independensi dan profesionalisme penegakan hukum.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengatakan kredibilitas Kejaksaan Agung dipertaruhkan dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, publik akan menilai apakah proses hukum dapat berjalan secara objektif meski melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.

“Justru ini ujian bagi Kejagung, apakah mereka bisa melaksanakan pendidikan perkara ini dengan independen, profesional ya. Jadi Kejagung justru mempertaruhkan kredibilitasnya,” kata Huda kepada inilah.com, dikutip Sabtu (18/7/2026).

Huda mengaku masih memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung untuk menangani perkara tersebut. Namun, apabila proses penanganannya tidak memenuhi harapan publik, menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan.

Ia juga menanggapi isu yang menyebut status hukum Febrie Adriansyah kembali menjadi saksi setelah perkara diambil alih Kejaksaan Agung. Menurut Huda, hal tersebut hanya berkaitan dengan aspek teknis penanganan perkara.

“Kalau berkenaan dengan status pak Febrie Adriansyah apakah benar beliau kembali statusnya menjadi saksi, saya kira itu teknis saja, jadi Kejagung sepertinya ingin berhati-hati supaya kemudian penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri itu benar-benar cukup kuat, sehingga dengan alasan itulah kemungkinan kalau mau dianggap sebagai mundur lagi seolah-olah kembali ke status saksi,” tuturnya.

Meski demikian, Huda mengaku tidak mengetahui adanya perubahan status hukum Febrie dari tersangka menjadi saksi. Menurutnya, hasil penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri tetap menjadi bagian dari penanganan perkara yang kini berada di Kejaksaan Agung.

“Tetap statusnya sebagai tersangka. Seluruh hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri itu tetap diambil alih,” ungkapnya.

Terkait pandangan Mahfud MD yang menilai Febrie berpotensi lolos melalui praperadilan, Huda memilih tidak berspekulasi. Ia menilai perkembangan perkara masih bergantung pada langkah yang akan diambil aparat penegak hukum.

“Saya kira pak Mahfud analisisnya benar-benar saja, tapi kita lihat perkembangannya dalam beberapa waktu mendatang, seperti apa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh penyidik kejaksaan, penyidik Polri dan KPK menghadapi situasi yang cukup pelik ini,” tandasnya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang