Belum Ada Aturan Turunan Pasal 33 UUD 1945, Mengapa Segelintir Orang Kuasai Ribuan Hektare Tambang?

Diana Medium.jpeg

Jumat, 17 Juli 2026 – 05:34 WIB

Direktur Program dan Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah (kanan) dalam diskusi bertajuk Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026). (Foto: Inilah.com/Diana).

Direktur Program dan Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah (kanan) dalam diskusi bertajuk Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026). (Foto: Inilah.com/Diana).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Direktur Program dan Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai kebocoran fiskal masih menjadi persoalan serius dalam pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, potensi kebocoran tidak hanya terjadi pada sisi penerimaan negara, tetapi juga pada belanja pemerintah.

Dalam diskusi bertajuk Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026), Piter menjelaskan bahwa penerimaan negara rentan bocor akibat optimalisasi pajak dan kepabeanan yang belum maksimal.

“Di sisi lain, yakni dari sisi pengeluaran adalah belanja negara yang umumnya kebocoran disebabkan oleh misalnya, penggelembungan nilai proyek yang kemudian dikorupsi,” ungkap Piter.

Selain menyoroti persoalan fiskal, Piter juga menyinggung pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut dia, hingga kini belum ada undang-undang yang secara khusus menerjemahkan amanat Pasal 33 sebagai pedoman pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Dan itu di dalam Pasal 33 itu ada amanat bahwa Pasal 33 itu diterjemahkan seharusnya dalam satu UU yang berkenaan dengan Pasal 33, dan itu UU-nya belum ada,” kata dia.

Piter menilai selama ini berbagai kebijakan terkait sumber daya alam hanya merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 tanpa memiliki aturan turunan yang menjelaskan secara rinci tata kelola kekayaan negara.

Ia mempertanyakan ketimpangan penguasaan lahan yang masih terjadi di Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut sulit dijelaskan jika benar-benar berpedoman pada semangat Pasal 33 UUD 1945.

“Sekarang ini apa yang bisa menjelaskan satu penduduk bisa memiliki ribuan hektare tambang, ribuan hektare kebun sementara ada banyak jutaan rakyat kita yang tidak memiliki even 1 meter tanah,” jelasnya.

“Ini kan saya kira sulit untuk dijelaskan kalau kita merujuk kepada Pasal 33. Jadi sangat mendesak ini, saya kira perlu diperjuangkan bagaimana kita menterjemahkan Pasal 33 ini benar-benar bisa dirasakan oleh semua rakyat,” sambungnya.

Karena itu, Piter mendorong pemerintah dan DPR segera menyusun regulasi yang secara khusus mengatur implementasi Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, keberadaan aturan tersebut penting agar pengelolaan sumber daya alam lebih adil sekaligus mampu menekan potensi kebocoran fiskal negara.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang