Influencer sekaligus selebgram Awkarin atau Karin Novilda mengakui sempat menerima uang saku dari PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Namun, uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Awkarin, Artahsasta Prasetyo Santoso, usai kliennya menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam di Polda Metro Jaya, Senin (29/6/2026).
“Pada faktanya klien kami menerima uang saku. Dan pada kesempatan pemeriksaan hari ini, klien kami telah mengembalikan uang saku tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan,” kata Artahsasta.
Dalam keterangannya, Artahsasta sempat menyebut nominal uang saku yang diterima Awkarin. Namun, ia kemudian meminta agar besaran nominal tersebut dikonfirmasi langsung kepada penyidik karena setiap influencer menerima jumlah yang berbeda.
“Nominalnya silakan ditanyakan kepada penyidik. Karena dari keterangan beberapa influencer yang sudah diperiksa, nominalnya berbeda-beda,” ujarnya.
Sebelumnya, Awkarin menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan mendapat 33 pertanyaan dari penyidik Unit II Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut Artahsasta, seluruh pertanyaan berfokus pada hubungan kerja sama antara kliennya dengan Hanania Group.
Ia menjelaskan kerja sama tersebut bersifat barter atau imbalan jasa dalam bentuk fasilitas umrah, disertai kewajiban promosi melalui media sosial.
“Hanania Group memberikan fasilitas umrah, lalu prestasinya Ibu Karin melakukan unggahan di Instagram,” katanya.
Berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum, Awkarin mengunggah sebanyak 12 konten promosi selama kerja sama berlangsung, terdiri atas sembilan unggahan foto dan tiga video atau reels.
“Ada 12 postingan, sembilan postingan foto dan tiga postingan video atau reels,” jelas Artahsasta.
Ia menegaskan pemeriksaan terhadap Awkarin tidak melebar ke materi lain di luar hubungan kerja sama promosi dengan Hanania Group.
“Hanya sejauh itu pemeriksaannya. Tidak ada pertanyaan yang melebar ke mana-mana. Murni mengenai hubungan antara Ibu Karin dengan Hanania Group,” ujarnya.
Kasus yang menyeret Hanania Group sendiri tengah ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Sejumlah influencer yang pernah bekerja sama dengan perusahaan tersebut juga telah dimintai keterangan sebagai saksi untuk mendalami alur promosi dan bentuk kerja sama yang dilakukan.










