DMO dirancang untuk menjamin pasokan batu bara bagi kebutuhan dalam negeri. Namun, ketika keuntungan ekspor lebih besar, kebijakan itu belum selalu mampu memastikan batu bara sampai ke pembangkit listrik
Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Jawa dalam dua bulan terakhir memunculkan ironi yang sulit diterima akal. Indonesia merupakan salah satu produsen sekaligus eksportir batu bara terbesar di dunia.
Produksinya mencapai ratusan juta ton setiap tahun, tetapi pembangkit listrik di dalam negeri justru menghadapi ancaman kekurangan pasokan bahan bakar.
Paradoks tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar. Bagaimana mungkin negara yang setiap tahun mengirim jutaan ton batu bara ke pasar internasional masih kesulitan memenuhi kebutuhan pembangkit listriknya sendiri?
Persoalan itu sesungguhnya tidak hanya menyangkut sektor energi. Listrik merupakan fondasi aktivitas industri, perdagangan, hingga pelayanan publik.
Ketika pasokan energi primer untuk pembangkit terganggu, risiko yang muncul bukan sekadar pemadaman bergilir, melainkan juga perlambatan aktivitas ekonomi yang pada akhirnya dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto pada 2029.
Padahal, secara produksi Indonesia tidak sedang mengalami kelangkaan batu bara. Kebutuhan PT PLN (Persero) untuk mengoperasikan lebih dari 50 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) diperkirakan sekitar 190 juta ton per tahun. Angka tersebut masih jauh di bawah produksi nasional yang mencapai ratusan juta ton setiap tahun.
Pemerintah bahkan telah mewajibkan setiap perusahaan tambang mengalokasikan sedikitnya 25 persen produksinya untuk kebutuhan dalam negeri melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Untuk sektor kelistrikan, harga batu bara juga dipatok sebesar US$70 per ton melalui skema Domestic Price Obligation (DPO) agar biaya pembangkitan listrik tetap terkendali dan tarif listrik masyarakat tidak melonjak.
Di atas kertas, kombinasi produksi yang melimpah, kewajiban DMO, dan harga khusus bagi PLN seharusnya cukup menjamin keamanan pasokan batu bara nasional.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Ketika harga batu bara dunia kembali menguat pada pertengahan 2026 hingga berada di kisaran US$120-140 per ton, pasokan untuk sejumlah pembangkit justru kembali menjadi persoalan.
Selisih harga yang hampir dua kali lipat tersebut memang membuat pasar ekspor jauh lebih menarik bagi perusahaan tambang. Untuk batu bara kalori menengah yang banyak digunakan PLTU, produsen hanya menerima sekitar US$35-38 per ton ketika memasok PLN, jauh di bawah nilai yang bisa diperoleh di pasar internasional.
Namun, penelusuran Inilah.com menunjukkan persoalan pasokan batu bara tidak berhenti pada perbedaan harga semata.
Krisis pasokan yang berujung pada ancaman pemadaman listrik justru memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar, yakni tata kelola yang belum mampu memastikan batu bara hasil produksi nasional benar-benar diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.
Di sepanjang rantai pasok, persoalan muncul sejak pelaksanaan Domestic Market Obligation (DMO), mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga sistem pembayaran kepada pemasok. Akibatnya, keberlimpahan produksi batu bara tidak otomatis menjamin keamanan pasokan bagi pembangkit listrik nasional.
Dengan kata lain, masalah utama bukan terletak pada ada atau tidaknya batu bara. Persoalannya adalah ke mana batu bara itu akhirnya mengalir, siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari lonjakan harga ekspor, dan sejauh mana negara mampu memastikan kewajiban DMO benar-benar dijalankan untuk melindungi kepentingan publik.
DMO Terpenuhi, PLTU Tetap Kekurangan
Persoalan pertama bermula dari pelaksanaan Domestic Market Obligation (DMO). Kebijakan yang dirancang pemerintah untuk menjamin ketersediaan batu bara bagi kebutuhan dalam negeri itu ternyata belum mampu memastikan pasokan benar-benar mengalir ke pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).
Dalam ketentuan yang berlaku, perusahaan tambang memang diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 25 persen produksinya untuk pasar domestik. Namun, kewajiban tersebut tidak secara khusus diperuntukkan bagi sektor kelistrikan.
Batu bara yang masuk dalam skema DMO juga dapat dipasok ke industri semen, smelter, maupun sektor domestik lainnya.
Di sinilah persoalan mulai muncul. Ketika batu bara dijual kepada PLN, harga mengikuti skema Domestic Price Obligation (DPO) yang dipatok sebesar US$70 per ton. Sebaliknya, industri semen dapat membeli dengan harga sekitar US$90 per ton, sementara smelter mengikuti harga pasar yang nilainya jauh lebih tinggi.
Perbedaan harga tersebut menciptakan insentif ekonomi yang sulit diabaikan. Secara administratif perusahaan memang dapat memenuhi kewajiban DMO, tetapi batu bara tidak harus berakhir di pembangkit listrik. Selama masih berada dalam pasar domestik, kewajiban dianggap telah dipenuhi.
Konsekuensinya, kebutuhan sektor kelistrikan harus bersaing dengan industri lain yang mampu menawarkan harga lebih menarik.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu kelemahan dalam pelaksanaan DMO selama ini. Pemenuhan kewajiban secara administratif tidak selalu diikuti terpenuhinya kebutuhan batu bara bagi pembangkit listrik.
“DMO terpenuhi tetapi DMO tidak terpenuhi untuk sektor kelistrikan karena DMO itu juga bisa dilakukan oleh para produsen batubara dengan memberikan supply batubara ke sektor semen, sektor smelter yang membeli di harga di atas DMO-nya,” kata Eddy kepada Inilah.com
“Kalau DMO itu US$70, semen membelinya kurang lebih US$90, kalau sektor smelter membelinya harga pasar. Jadi mereka tidak kemudian memilih untuk mengirimkan produksinya atau tidak memilih untuk memenuhi DMO-nya melalui pembangkit listrik PLN dalam hal ini, tapi dengan sektor-sektor lain, itu juga menjadi permasalahan,” sambungnya
Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa persoalan pasokan batu bara bukan semata-mata karena produksi nasional yang kurang. Batu bara tersedia, tetapi mekanisme DMO belum mampu memastikan sektor kelistrikan menjadi prioritas ketika komoditas itu diperebutkan oleh berbagai industri.
Kondisi semakin terasa ketika harga batu bara dunia meningkat. Selisih harga yang lebar membuat pasar ekspor maupun sektor domestik nonkelistrikan menjadi jauh lebih menguntungkan dibanding memasok PLN.
Akibatnya, tujuan utama DMO untuk menjamin keamanan energi nasional kehilangan daya dorongnya.
Di tengah situasi tersebut, perusahaan tambang juga menghadapi persoalan lain yang ikut memengaruhi kelancaran pasokan, yakni proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Menurut Eddy, sejumlah produsen mengeluhkan lambatnya persetujuan RKAB sehingga produksi tidak dapat berjalan sesuai rencana.
“Ada beberapa penyebab dari permasalahan yang kita hadapi dari pemadaman listrik. Pertama, keluhannya dari sejumlah produsen batubara adalah lambatnya persetujuan dari RKAB sehingga mereka juga tidak bisa melakukan produksi,” kata dia.
Meski demikian, lambatnya persetujuan RKAB lebih merupakan faktor yang memengaruhi kemampuan produksi perusahaan, bukan penyebab utama mengapa batu bara tidak sampai ke pembangkit listrik.
Selama tata kelola DMO masih memberi ruang bagi produsen untuk menyalurkan batu bara ke pasar yang menawarkan keuntungan lebih besar, persoalan pasokan bagi PLTU berpotensi terus berulang setiap kali harga batu bara dunia meningkat.
Eddy mengingatkan situasi serupa sebenarnya pernah terjadi beberapa tahun lalu ketika ia masih bertugas di Komisi VII DPR. Saat itu pemerintah memperketat pengawasan pelaksanaan DMO agar kebutuhan pembangkit listrik tetap menjadi prioritas.
“Ketika saya masih menjadi pimpinan di Komisi VII, itu kita juga pernah mengalami kondisi yang sama sehingga kemudian dilakukan pengetatan pelaksanaan DMO. Dalam hal ini, pengawasan terhadap DMO khususnya ke sektor kelistrikan perlu diperkuat,” kata dia.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pasokan batu bara bukan fenomena baru. Mekanisme DMO telah beberapa kali diperbaiki, tetapi ketika harga batu bara dunia kembali naik, kelemahan pengawasan dan desain kebijakan yang sama kembali memunculkan persoalan serupa.
Artinya, tantangan yang dihadapi bukan lagi sekadar memastikan perusahaan memenuhi angka kewajiban DMO. Yang jauh lebih penting adalah memastikan batu bara yang telah dialokasikan benar-benar sampai ke pembangkit listrik sehingga keamanan pasokan energi nasional tidak dikalahkan oleh pertimbangan keuntungan jangka pendek.
PLN Kehilangan Daya Tawar
Namun, harga bukan satu-satunya pertimbangan perusahaan tambang dalam menentukan ke mana batu bara akan dipasarkan. Di tengah persaingan memperoleh pasokan, kemampuan pembeli membayar tepat waktu juga menjadi faktor yang menentukan.
Bagi perusahaan tambang, arus kas merupakan nadi operasional. Dana hasil penjualan batu bara digunakan untuk membayar kontraktor, membeli bahan bakar alat berat, memenuhi kewajiban kepada perbankan, hingga membiayai aktivitas produksi berikutnya.
Karena itu, selain membandingkan harga, produsen juga mempertimbangkan seberapa cepat pembayaran diterima setelah batu bara dikirim.
Di tengah lonjakan harga batu bara dunia, persoalan tersebut menjadi semakin krusial. Pasar ekspor tidak hanya menawarkan harga yang lebih tinggi, tetapi juga pembayaran yang relatif lebih cepat. Sebaliknya, memasok PLN berarti menerima harga yang lebih rendah sekaligus menghadapi waktu pembayaran yang lebih panjang.
Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesoemah mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu keluhan yang kerap disampaikan perusahaan tambang.
“Gap harga yang terlalu besar ini membuat keekonomian suplai DMO patut dikaji lagi. Ditambah performa pembayaraan PLN ke pemasok batu bara cukup lama, bisa di atas 3 bulan,” kata dia.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa persoalan pasokan tidak lagi semata-mata dipengaruhi selisih harga antara pasar domestik dan ekspor. Kecepatan pembayaran juga ikut menentukan pilihan perusahaan dalam menyalurkan produksinya.
Lalu, mengapa pembayaran kepada pemasok dapat memakan waktu berbulan-bulan?
Jawabannya terlihat dari kondisi keuangan PLN sepanjang 2025.
Laporan keuangan perseroan menunjukkan piutang pemerintah kepada PLN meningkat dari Rp67,45 triliun pada 2024 menjadi Rp110,74 triliun pada 2025.
Piutang tersebut berasal dari kompensasi tarif listrik, subsidi, serta berbagai penugasan pemerintah yang hingga akhir tahun belum seluruhnya dibayarkan.
Pada saat yang sama, posisi kas dan setara kas PLN turun tajam, dari Rp61,36 triliun menjadi Rp19,16 triliun. Untuk menjaga operasional tetap berjalan, perusahaan meningkatkan pinjaman bank jangka pendek yang pada akhir 2025 mencapai Rp58,29 triliun.
Data tersebut menunjukkan tekanan likuiditas yang tidak kecil. Di satu sisi, PLN tetap harus menjaga pasokan listrik nasional dan membeli batu bara bagi puluhan PLTU. Di sisi lain, perusahaan juga harus menanggung beban pendanaan karena kompensasi dari pemerintah belum seluruhnya diterima.
Kepala Dekarbonisasi Industri dan Transportasi INDEF Green Transition Initiative Andry Satrio Nugroho menilai tekanan likuiditas tersebut tidak dapat dilepaskan dari besarnya kompensasi pemerintah yang masih tertahan.
“Kompensasi listrik kita ini sebenarnya lagi dibiayai oleh utang bank. PLN menarik utang bank bukan untuk menambal operasi, melainkan karena kas operasinya yang tergerus kompensasi tak dibayar yang tidak lagi cukup membiayai belanja modalnya.”
Untuk menjaga pasokan energi primer tetap berjalan, PLN kemudian menggunakan skema supplier financing. Melalui mekanisme tersebut, perbankan lebih dahulu membayarkan tagihan kepada pemasok batu bara, sementara PLN melunasinya kepada bank sesuai jadwal yang telah disepakati.
Skema tersebut memang membantu menjaga pasokan batu bara dalam jangka pendek. Namun, solusi itu sekaligus menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi telah melampaui isu harga batu bara maupun pelaksanaan DMO.
Rantai pasok energi nasional kini juga dipengaruhi oleh kesehatan arus kas perusahaan listrik negara. Kondisi itu menempatkan PLN pada posisi yang tidak menguntungkan.
Ketika produsen batu bara memiliki pilihan menjual ke pasar yang menawarkan harga lebih tinggi dan pembayaran lebih cepat, PLN justru harus membeli dengan harga yang telah dipatok pemerintah, sementara ruang keuangannya ikut tertekan akibat kompensasi yang belum dibayarkan.
Akibatnya, persoalan pasokan batu bara tidak lagi dapat dipandang sebagai hubungan bisnis antara penjual dan pembeli semata. Di belakangnya terdapat persoalan fiskal yang ikut memengaruhi kemampuan negara menjaga keamanan pasokan listrik nasional. Selama beban tersebut belum terselesaikan, daya tawar PLN untuk bersaing memperoleh pasokan batu bara akan tetap berada dalam posisi yang lemah.
Negara Kehilangan Daya Paksa
Pemerintah menilai persoalan pasokan batu bara bukan disebabkan oleh kurangnya alokasi untuk kebutuhan domestik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan volume batu bara yang dialokasikan bagi pasar dalam negeri, termasuk sektor kelistrikan, telah ditetapkan sesuai kebutuhan nasional.
“Artinya tinggal sekitar 18 juta kan? Di mananya ada kekurangan. Teknisnya, untuk sampai di power plant-nya itu bukan tugas Dirjen Mineral dan Batubara. Itu sudah merupakan teknis daripada manajemen logistik PLN,” kata Bahlil
Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah memandang persoalan berada pada tahap distribusi menuju pembangkit listrik, bukan pada kebijakan alokasi batu bara maupun pelaksanaan DMO.
Namun, temuan di lapangan memperlihatkan persoalan yang lebih kompleks.
Sejumlah anggota DPR, pengamat energi, hingga pelaku industri menilai persoalan tidak berhenti pada distribusi logistik. Mereka melihat kelemahan justru berada pada tata kelola DMO yang belum mampu memastikan batu bara benar-benar diprioritaskan untuk pembangkit listrik ketika harga ekspor melonjak.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo mengatakan produksi batu bara nasional sebenarnya jauh melebihi kebutuhan sektor kelistrikan.
Dengan produksi sekitar 790 juta ton per tahun, kebutuhan PLN yang hanya berkisar 154 juta ton semestinya dapat dipenuhi tanpa mengganggu ekspor.
“Persoalan utama ini bukan hanya terletak pada ketersediaan batu bara, melainkan pada tata kelola pasokan dan implementasi DMO. Produksi batu bara nasional yang mencapai sekitar 790 juta ton per tahun, kebutuhan PLN yang hanya sekitar 154 juta ton seharusnya dapat dipenuhi,” ujar Sartono kepada Inilah.com
Menurut Sartono, persoalan muncul ketika kenaikan harga ekspor mendorong produsen lebih memilih pasar yang memberikan keuntungan lebih besar. Dalam kondisi tersebut, lemahnya pengawasan terhadap distribusi dan pelaksanaan DMO membuat pasokan bagi pembangkit listrik menjadi pihak yang paling rentan terdampak.
“Namun ketika harga ekspor meningkat, insentif produsen untuk menjual ke pasar internasional menjadi lebih besar, sehingga kelemahan dalam pengawasan kontrak, distribusi, dan pemenuhan kewajiban DMO dapat langsung berdampak pada stok pembangkit,” kata dia.
Pandangan serupa disampaikan Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi ketika berbincang dengan inilah.com. Menurut dia, pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen untuk mewajibkan perusahaan memenuhi DMO.
Persoalannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya penegakan. Sanksi yang berlaku saat ini dinilai belum memberikan efek jera karena nilainya masih jauh lebih kecil dibandingkan keuntungan yang dapat diperoleh dari ekspor.
“Kalau toh ada sanksi itu hanya berupa denda. Nah besaran denda itu jauh lebih kecil dibandingkan keuntungan kalau dia menjual di ekspor tadi. Sehingga dia tetap ekspor, nanti bayar denda enggak apa-apa,” kata dia.
Karena itu, Fahmy menilai pemerintah perlu menerapkan sanksi yang jauh lebih tegas agar pelanggaran DMO tidak lagi menjadi pilihan yang menguntungkan.
“Tidak ada aturan yang lebih keras kalau dia tidak memenuhi kewajiban DMO. Mestinya dilarang ekspor atau dicabut izinnya,” kata dia.
Penilaian tersebut diperkuat Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman. Menurut dia, selama keuntungan ekspor masih jauh lebih besar dibandingkan risiko sanksi, pelanggaran DMO akan terus berulang.
“Misalnya denda 5 dolar AS, sementara cuan 22 dolar AS, pengusaha masih pegang 17 dolar AS. Dikalikan berapa metrik ton yang diekspor. Sekarang dolar AS sedang mahal, makin senanglah mereka ekspor,” kata dia.
Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa persoalan DMO pada akhirnya merupakan persoalan insentif. Ketika keuntungan yang diperoleh dari melanggar kewajiban masih lebih besar dibandingkan konsekuensi yang harus ditanggung, mekanisme pasar akan terus mendorong perusahaan memilih ekspor.
Situasi itu membuat negara berada pada posisi yang sulit. Di satu sisi pemerintah menetapkan DMO untuk menjamin pasokan energi nasional. Namun di sisi lain, instrumen pengawasan dan sanksi belum cukup kuat untuk memastikan kewajiban tersebut benar-benar dijalankan.
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai persoalan tersebut bukan hal baru. Menurut dia, pemerintah telah berulang kali mengubah kebijakan DMO maupun DPO. Namun setiap kali harga batu bara dunia meningkat, persoalan yang sama kembali muncul.
“Belasan tahun terakhir, untuk mengamankan kebutuhan batu bara, PLN dan ‘negara’ harus berhadapan dengan oligarki. Mereka yang mengutamakan ekspor batu bara saat harga naik,” kata Marwan kepada Inilah.com.
(Nebby/Clara/Diana).













