Pemadaman Listrik Bergilir Bikin Rugi, Saatnya Tuntas Benahi!

Malam baru saja turun ketika rumah-rumah di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mendadak gelap. Kipas angin berhenti berputar. Mesin cuci yang sedang bekerja terdiam. Kompor listrik tak lagi menyala. Anak-anak yang tengah belajar kehilangan penerangan, sementara para pekerja yang sedang menyelesaikan laporan kantor melalui komputer hanya bisa pasrah melihat layar mendadak mati.

Di rumah lain, seorang pekerja yang menjalani sistem work from home buru-buru memasukkan laptop ke dalam tas. Ia harus mencari kafe yang masih memiliki listrik agar rapat daring tetap berlangsung. Sebagian warga memilih menumpang ke rumah kerabat, sementara lainnya hanya bisa menunggu tanpa kepastian kapan aliran listrik kembali menyala.

Ironisnya, sebagian besar warga baru mengetahui adanya pemadaman setelah listrik benar-benar padam. Informasi justru beredar melalui grup WhatsApp warga, bukan dari pemberitahuan resmi sebelumnya.

Fenomena itu berulang di berbagai daerah di Pulau Jawa sepanjang Juni 2026. Bogor, Depok, Bekasi, Bandung Raya, Tangerang, Semarang, Yogyakarta hingga Jawa Timur bergantian mengalami pemadaman bergilir.

Bagi sebagian orang, pemadaman listrik mungkin hanya gangguan sesaat. Namun bagi pekerja yang mengandalkan internet, pelaku UMKM, pedagang makanan, hingga keluarga yang menjalankan aktivitas sehari-hari, listrik padam berarti hilangnya produktivitas, pendapatan, bahkan peluang ekonomi.

Situasi inilah yang memunculkan pertanyaan besar ketika rakyat terus menanggung kerugian akibat pemadaman bergilir, siapa yang bertanggung jawab membayar kerugian tersebut?

Dari Rumah Tangga hingga Pekerja Digital Sama-sama Dirugikan

Pemadaman bergilir tidak lagi sekadar membuat rumah menjadi gelap. Gangguan ini telah mengubah ritme kehidupan masyarakat.

Eka Dewi (39), seorang ibu rumah tangga di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengatakan hampir seluruh aktivitas rumah bergantung pada pasokan listrik.

“Rutinitas di rumah jadi berantakan karena harus menyesuaikan dengan kondisi listrik yang padam dalam waktu cukup lama,” kata Eka kepada inilah.com, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, pemadaman tanpa pemberitahuan bukan lagi kejadian yang jarang terjadi. “Akhir-akhir ini selama bulan Juni, listrik PLN sudah beberapa kali padam tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Dalam seminggu bisa terjadi 2–3 kali, bahkan pernah dua sampai tiga hari berturut-turut mati lampu menjelang waktu maghrib,” ujarnya.

Gangguan tersebut membuat aktivitas memasak, mencuci, hingga beristirahat menjadi terganggu.

Keluhan serupa datang dari seorang pekerja swasta di kawasan Cibinong, Bogor. Ketika listrik padam hampir lima jam, ia memilih berpindah ke rumah temannya di kecamatan lain demi tetap bisa bekerja secara daring.

Fenomena ini menunjukkan bahwa listrik kini bukan lagi sekadar kebutuhan rumah tangga, melainkan fondasi aktivitas ekonomi masyarakat modern.

UMKM Menanggung Beban Terberat, Ekonomi Bisa Terhenti

PT PLN (Persero) menjelaskan pemadaman bergilir dilakukan karena dua pembangkit besar di sistem Jawa mengalami gangguan sehingga kapasitas pasokan listrik menurun.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan manajemen beban dilakukan untuk menjaga keseimbangan sistem.

“Hal ini dilakukan karena kendala teknis operasional pada pembangkit serta adanya dua unit pembangkit besar yang tidak beroperasi sementara,” ungkap Gregorius di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Namun bagi masyarakat, penjelasan tersebut tidak menghapus kerugian yang telah terjadi.

Masalah terbesar justru terletak pada minimnya kepastian informasi. Ketika jadwal pemadaman berubah atau bahkan tidak diumumkan, masyarakat tidak memiliki kesempatan menyesuaikan aktivitas.

Ketidakpastian inilah yang melahirkan biaya ekonomi yang jauh lebih besar daripada sekadar listrik yang padam.

Setiap kali listrik mati, sektor usaha kecil menjadi korban pertama. Pedagang minuman kehilangan dagangan karena es mencair. Penjual makanan beku menghadapi risiko seluruh stok rusak. Usaha laundry gagal menyelesaikan pesanan tepat waktu. Studio foto harus mengubah jadwal pemotretan. Hingga Warung kehilangan pelanggan karena transaksi digital ikut terganggu.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengakui dampak pemadaman menjalar ke hampir seluruh sektor usaha kecil.

“Misalnya mereka yang jualan es, pada saat mati (listrik) ya esnya cair, nggak bisa jualan mereka, terus (pedagang) Frozen Food (makanan beku), dan segala macam (lainnya). Jadi sebetulnya impact sosialnya tuh ke mana-mana,” ujar Maman kepada wartawan, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Menurut Maman, pemerintah bersama PLN harus segera membenahi tata kelola pasokan energi agar potensi blackout besar tidak kembali terjadi.

Kerugian Tidak Selalu Bisa Dihitung

Yang hilang akibat pemadaman bukan hanya nilai tagihan listrik. Ada rapat daring yang gagal. Pesanan pelanggan yang batal. Data komputer yang rusak. Produksi yang terhenti. Bahkan peluang usaha pun ikut hilang.

Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai kelompok paling rentan adalah pelaku usaha kecil yang tidak memiliki cadangan listrik.

“Pelaku usaha besar masih punya cadangan seperti genset. Tapi UMKM tidak punya bantalan itu. Satu jam listrik padam bisa berarti hilangnya pendapatan harian,” katanya.

Ia bahkan menilai ketidakpastian jadwal jauh lebih merugikan. “Ketidakpastian waktu sering kali lebih merugikan daripada pemadaman itu sendiri,” ungkapnya.

Gangguan listrik juga menghantam sektor manufaktur. Pengamat energi Universitas Indonesia Ali Ahmudi Achyak mengingatkan industri tekstil sangat bergantung pada pasokan energi yang stabil.

“Pemadaman listrik yang belakangan terjadi di beberapa wilayah perlu menjadi perhatian serius, karena berdampak langsung terhadap dunia usaha, khususnya sektor industri yang sangat bergantung pada pasokan energi yang harus stabil,” ujar Ali kepada inilah.com di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, gangguan listrik meningkatkan biaya produksi, mengganggu jadwal pengiriman barang, merusak bahan baku, hingga menurunkan daya saing industri nasional.

Ali mengingatkan, apabila kondisi tersebut terus berulang, dampaknya bisa meluas pada investasi dan lapangan kerja.

“Jika kondisi ini terus berulang, bukan tidak mungkin akan terjadi pengurangan permintaan pasar, penurunan produksi, penundaan investasi, hingga tekanan terhadap penyerapan tenaga kerja,” pungkasnya.

Hak Konsumen Sudah Diatur Undang-Undang

Di sinilah ironi muncul. Pelanggan listrik diwajibkan membayar tagihan tepat waktu. Keterlambatan sedikit saja dapat dikenai denda bahkan berujung pada pemutusan aliran listrik.

Namun ketika layanan listrik terganggu berulang kali, konsumen justru diminta bersabar.

Dalam sistem penyediaan listrik yang bersifat monopoli, masyarakat tidak memiliki pilihan penyedia layanan lain. Karena itu, prinsip akuntabilitas semestinya berjalan seimbang.

Hak dan kewajiban tidak boleh hanya dibebankan kepada konsumen.

Lalu wacana gugatan kelompok atau class action mulai menguat. Belum lama ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan peringatan keras kepada PT PLN (Persero) terkait pemadaman listrik bergilir yang marak terjadi pada pertengahan tahun.

YLKI bersiap jika PLN terus merugikan konsumen dan gagal memberikan kompensasi otomatis secara transparan.

YLKI menyatakan siap menempuh jalur hukum dan mendukung class action apabila PLN terus merugikan konsumen masyarakat dan tidak atau gagal memberikan kompensasi otomatis secara transparan.

Dalam pernyataannya kepada media, Ketua YLKI Niti Emiliana menegaskan kompensasi sepatutnya secara otomatis tetap akan diberikan pada konsumen tanpa harus melakukan komplain terlebih dahulu sesuai dengan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang tingkat mutu pelayanan.

Namun regulasi saat ini dinilai belum mengakomodasi seluruh kerugian nyata masyarakat.  “Belum mengatur tentang penggantian rugi kompensasi potensi kerugian atas kerusakan alat elektronik atau kerugian akibat terhentinya proses bisnis pelanggan,” ungkapnya

Menurut Niti, pelaku usaha yang mengalami kerugian besar tetap dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum.

Secara hukum, peluang gugatan kelompok juga terbuka apabila terdapat kesamaan fakta, kerugian, serta kepentingan hukum yang dialami banyak konsumen secara bersamaan.

Selain itu seorang advokat sekaligus pegiat perlindungan konsumen, Azas Tigor Nainggolan, melayangkan Somasi I kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) atas pemadaman bergilir yang terjadi di berbagai wilayah Pulau Jawa sepanjang Juni 2026.

Dalam somasinya yang dipublikasikan di laman resmi Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), pada 22 Juni 2026, Tigor menilai pemadaman hingga berjam-jam bukan sekadar gangguan teknis, melainkan mencerminkan lemahnya tata kelola energi nasional dan kegagalan PLN memenuhi hak-hak konsumen sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Melalui somasi tersebut, Tigor mendesak PLN mengakui adanya pelanggaran hak konsumen, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada seluruh pelanggan terdampak, menghentikan pemadaman bergilir, serta membenahi tata kelola dan infrastruktur kelistrikan nasional.

Ia juga memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi PLN untuk merespons. Apabila tidak ada tanggapan yang memadai, langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata dan pelaporan kepada Presiden serta Menteri ESDM, disebut akan ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik.

Menurut Tigor, masyarakat tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat layanan publik yang tidak memenuhi standar.

Ia menegaskan, selain berhak memperoleh kompensasi sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagalistrikan, konsumen juga memiliki hak menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat terhentinya aktivitas usaha, kerusakan peralatan elektronik, maupun terganggunya kegiatan ekonomi.

Somasi ini menjadi sinyal bahwa isu pemadaman bergilir telah bergeser dari persoalan teknis menjadi persoalan akuntabilitas pelayanan publik dan perlindungan hak-hak konsumen.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan memberikan hak kepada pelanggan untuk memperoleh layanan listrik yang andal serta memperoleh ganti rugi apabila pemadaman terjadi akibat kesalahan atau kelalaian penyedia listrik.

Sementara Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 mengatur pemberian kompensasi apabila lama gangguan melampaui standar mutu pelayanan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menuntut ganti rugi atas kerugian nyata yang timbul akibat penggunaan jasa yang tidak memenuhi standar.

Artinya, kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik tidak otomatis menghapus hak masyarakat untuk menuntut kerugian lain yang dapat dibuktikan.

Listrik Bukan Sekadar Komoditas

Pemadaman bergilir sepanjang Juni 2026 menjadi pengingat bahwa listrik telah berubah menjadi infrastruktur utama kehidupan modern.

Rumah tangga bergantung padanya. Sekolah bergantung padanya. UMKM bergantung padanya. Industri bergantung padanya. Ekonomi digital bergantung padanya.

Karena itu, setiap kali listrik padam, yang ikut berhenti bukan hanya mesin dan lampu, tetapi juga roda ekonomi masyarakat.

Evaluasi terhadap sistem kelistrikan nasional tidak cukup berhenti pada pemulihan pasokan.  Transparansi informasi, keandalan jaringan, tata kelola energi primer, serta mekanisme kompensasi yang adil harus menjadi agenda pembenahan menyeluruh.

Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan listrik yang menyala.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ketika layanan publik gagal diberikan, hak-hak mereka sebagai konsumen tetap terlindungi. Jika tidak, pertanyaan yang terus bergema akan tetap sama, siapa yang akan membayar kerugian rakyat?

Momentum Benahi Tata Kelola Kelistrikan

Pemadaman bergilir sepanjang Juni 2026 menjadi alarm bahwa keandalan sistem kelistrikan nasional harus segera dibenahi.

Masalahnya bukan hanya pada pembangkit yang terganggu, tetapi juga transparansi informasi, kesiapan cadangan energi, kualitas distribusi, hingga mekanisme perlindungan konsumen.

Listrik kini telah menjadi infrastruktur ekonomi sekaligus hak dasar warga negara.

Setiap jam pemadaman berarti produktivitas yang hilang, transaksi yang gagal, bahan baku yang rusak, investasi yang tertunda, bahkan hilangnya kepercayaan publik.

Karena itu, evaluasi terhadap PLN semestinya tidak berhenti pada pemulihan pasokan listrik. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang mampu memberikan kepastian kepada masyarakat.

Bahkan Institute for Essential Services Reform (IESR) dalam pernyataan resminya baru-baru ini menilai kejadian pemadaman  tersebut perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi ketahanan sistem kelistrikan nasional di tengah semakin meningkatnya kebutuhan listrik yang berasal dari pertumbuhan industri, pusat data baru, dan elektrifikasi transportasi yang membuat pasokan listrik yang cukup dan andal merupakan keharusan.

Konsekuensinya listrik di seluruh Indonesia harus tersedia 24 jam sehari tanpa jeda dan gangguan pasokan harus diatasi dalam waktu cepat.  

Sebab bagi rakyat, persoalan sebenarnya bukan hanya listrik yang padam. Yang paling merugikan adalah ketika kepastian ikut padam bersama aliran listrik.