Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur (tengah) menyampaikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Foto: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/nz).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini kian melebar. Terbaru, lembaga antirasuah menyorot peran penting bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam proses awal perubahan skema pembagian kuota haji tambahan yang bermasalah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, Fuad diduga memiliki peran krusial dalam inisiasi perubahan komposisi kuota tambahan. Skema yang semula ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, berubah menjadi 50:50, kebijakan yang kini diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi.
“Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini, FHM diduga punya peran penting,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, perubahan komposisi tersebut tidak berdiri sendiri. Penyidik menduga ada aliran dana dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mendapatkan keuntungan dari penambahan kuota. Dana itu disebut mengalir ke oknum di Kementerian Agama.
KPK juga tengah mendalami proses pengambilan keputusan yang mengubah pembagian 20.000 kuota tambahan tersebut menjadi 50:50. Untuk itu, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, telah diperiksa sebagai saksi.
“Penyidik mendalami mengapa kuota tambahan itu dibagi 50:50 dan siapa saja pihak yang terlibat dalam proses tersebut,” ujar Budi.
Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 dan 2024. Berdasarkan aturan, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, kebijakan berubah melalui Keputusan Menteri Agama menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Perubahan ini diikuti dengan pelonggaran mekanisme pengisian kuota haji khusus yang tidak lagi sepenuhnya mengacu pada nomor urut nasional.
KPK menduga, dalam proses tersebut terjadi praktik jual beli kuota. Sejumlah PIHK diduga menarik fee dari calon jemaah sebagai imbalan percepatan keberangkatan, dengan nilai mencapai ribuan dolar AS per orang.
Dari hasil penyidikan sementara, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp27,8 miliar. Sementara kelompok PIHK lain juga disebut meraup keuntungan puluhan miliar rupiah.
Selain itu, KPK juga mengendus adanya upaya penggunaan dana hasil pengumpulan fee untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. Meski dugaan tersebut tidak terealisasi, indikasi itu memperkuat gambaran luasnya praktik korupsi dalam perkara ini.
Akibat rangkaian dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perubahan kebijakan strategis tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji dan rasa keadilan bagi calon jemaah yang harus menunggu antrean panjang.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













