Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjawab pertanyaan awak media di lobby gedung KPK, Kuningan, Jaksel, Selasa (5/5/2026). (Foto: Inilah.com/Zhacky)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketiga tersangka tersebut adalah Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga. Masa pencegahan diperpanjang selama enam bulan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Benar, sudah dilakukan perpanjangan per tanggal 5 Juni 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/6).
Seiring penyidikan berjalan, KPK juga memanggil enam orang saksi yang seluruhnya berprofesi sebagai notaris. Mereka ialah Bimo Seno Sanjaya, Kartika Frully, Suparno, Tuti Widyaningsih, Rudy Indra Kurniawan, dan Deva Rita.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga hingga kini belum ditahan.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memproses hukum 11 tersangka dalam perkara yang sama. Mereka antara lain mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati, serta Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Fahrurozi.
Selain itu, terdapat Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila selaku perwakilan PT Kem Indonesia, dan Miki Mahfud dari PT Kem Indonesia.
Kesebelas terdakwa tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan vonis yang berbeda-beda. Saat ini mereka menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Nilai uang yang diduga dikumpulkan mencapai sekitar Rp81 miliar.
Padahal, biaya resmi pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pemohon diduga diminta membayar hingga Rp6 juta dengan modus proses sertifikasi diperlambat apabila tidak memberikan uang tambahan.
Dari hasil penyidikan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel diduga menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk merenovasi rumah serta membeli satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna hitam-biru.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













