CBA: Kebijakan Menteri Bahlil Ganggu PLTU yang Bikin Pemadaman Setrum di Pulau Jawa

Iwan Medium.jpeg

Jumat, 19 Juni 2026 – 03:09 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).(Foto: inilah.com/Vonita Betalia)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).(Foto: inilah.com/Vonita Betalia)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Polemik biang kerok pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Pulau Jawa, makin seru. Karena mulai menyinggung kebijakan sektor pertambangan dan energi nasional yang digulirkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Di tengah bantahan pemerintah terkait pemadaman listrik bergilir tidak terkait pasokan batu bara, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi justru menilai kebijakan Menteri Bahlil adalah pemicunya.

“Jelas ada dampak dari kebijakan Menteri Bahlil itu terkait pembatasan produksi batu bara, bertele-telenya persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Mengganggu pasokan batu bara untuk pembangkit listrik milik PLN,” kata dia di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menegaskan, gangguan listrik yang terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Jawa, murni disebabkan persoalan teknis dan tidak berkaitan dengan ketersediaan batu bara bagi pembangkit listrik.

Namun, Uchok meminta agar persoalan pemadaman listrik tidak serta-merta dibebankan kepada PLN. Karena, akar persoalan justru perlu dilihat dari kebijakan sektor batu bara yang diterapkan pemerintah.

“Gangguan pemadaman listrik jangan dikambinghitamkan ke PLN saja. Tetapi harus dilihat juga dampak kebijakan Menteri ESDM Bahlil yang mengubah masa berlaku RKAB tambang minerba, dari tiga tahun menjadi setahun,” kata Uchok.

Selain perubahan kebijakan RKAB, Uchok menyoroti rencana pemangkasan produksi batu bara nasional yang disebut turun 30 persen, menjadi 600 juta ton pada 2026. Penurunan produksi tersebut berpotensi memengaruhi alokasi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Ia menjelaskan, apabila menggunakan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen dari total produksi, maka dari target produksi 600 juta ton hanya tersedia sekitar 150 juta ton untuk kebutuhan domestik.

“Batu bara sebanyak 150 juta ton ini harus dibagi-bagi antara perusahaan swasta dan PLN. Sementara kebutuhan batu bara PLN untuk pembangkit listrik diperkirakan mencapai sekitar 160 juta ton,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan tersebut, Uchok menilai terdapat potensi ketidakseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan apabila produksi nasional benar-benar berada pada level 600 juta ton.

“Artinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan PLN. Kondisi ini membenarkan kekhawatiran yang berkembang di masyarakat terkait potensi gangguan pasokan listrik jika pasokan batu bara untuk pembangkit tidak terjamin,” katanya.

Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa gangguan listrik yang terjadi saat ini tidak berkaitan dengan pasokan energi primer. Kementerian ESDM memastikan stok batu bara untuk pembangkit listrik nasional masih dalam kondisi aman dan operasional sistem kelistrikan tetap terjaga.

Perdebatan ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara sektor pertambangan dan ketenagalistrikan. Di satu sisi pemerintah berupaya mengendalikan produksi sumber daya alam dan memperbaiki tata kelola pertambangan, namun di sisi lain kebutuhan energi nasional yang terus meningkat menuntut kepastian pasokan bahan bakar bagi pembangkit listrik.

Ke depan, pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara target produksi batu bara, kewajiban pasokan dalam negeri, dan kebutuhan sektor kelistrikan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat mengenai potensi gangguan pasokan listrik nasional.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang