Tabuh Genderang Perang! OJK Minta Bank Blokir 36.735 Rekening Terindikasi Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin memperketat cengkeramannya terhadap aliran dana haram di industri perbankan. Tak tanggung-tanggung, wasit industri jasa keuangan ini memerintahkan perbankan nasional untuk segera memblokir dan memeriksa 36.735 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas judi online (judol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan langkah masif ini menjadi bagian dari upaya pembersihan ekosistem keuangan digital agar tetap aman dan bersih dari kejahatan berbasis siber.

“OJK meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) atau pemblokiran terhadap kurang lebih 36.735 –sebelumnya tercatat 36.191– rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Selasa (3/8/2026).

Sasar Rekening Lain dengan NIK Sama

Guna menutup rapat-rapat celah pemain judi online, OJK tidak cuma menyasar rekening yang sudah teridentifikasi. Pengawasan diperluas secara agresif ke seluruh jaringan perbankan.

OJK menginstruksikan bank untuk memburu dan menutup rekening simpanan lain yang terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik pihak-pihak yang telah masuk daftar hitam judol.

“Meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring,” tegas Dian.

Sapu Bersih Bank Bermasalah, Dua BPR Gulung Tikar

Tak hanya gencar menyapu rekening bodong pengagum judol, OJK juga menunjukkan ketegasannya dalam membenahi internal industri perbankan. Sepanjang Juli 2026, OJK resmi mencabut izin usaha dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dinilai bermasalah.

Dua lembaga keuangan yang terpaksa gulung tikar tersebut adalah PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Kota Yogyakarta yang izinnya resmi ditutup sejak 7 Juli 2026, serta PT BPRS Hassanah Mandiri di Kota Depok, Jawa Barat, yang menyusul pada 16 Juli 2026.

Dian menegaskan, penindakan tegas berupa pencabutan izin ini merupakan langkah krusial untuk menegakkan aturan main di sektor keuangan, sekaligus menjamin stabilitas dan rasa aman masyarakat dalam menginvestasikan dananya di perbankan nasional.