Hebat Benar Asep, Dapat Akses dari Sony Bisa Atur Titik SPPG hingga Coret Mitra MBG

Nebby Medium.jpeg

Kamis, 11 Juni 2026 – 17:32 WIB

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengaturan proses penentuan mitra program tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Asep merupakan pihak swasta yang awalnya diminta oleh tersangka Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.

“AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” ujar Syarief kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Dalam prosesnya, Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Dengan akses tersebut, Asep disebut bisa mengetahui titik dapur yang belum terisi sekaligus memengaruhi proses seleksi calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ucapnya.

Penyidik juga menduga Asep memfasilitasi calon SPPG yang mendaftar setelah masa pendaftaran di portal resmi ditutup. Selain itu, ia disebut memberikan sejumlah uang kepada Sony setelah melakukan pengaturan terhadap titik-titik SPPG.

“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” kata Syarief.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penyidik mengungkap sedikitnya terdapat tiga dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Pertama, terkait kepemilikan yayasan SPPG yang diduga terafiliasi dengan para tersangka. Dalam temuan penyidik, sejumlah calon SPPG yang tidak memenuhi syarat tetap diloloskan.

Dugaan kedua berkaitan dengan intervensi dalam proses verifikasi dan keterkaitan para tersangka dengan sejumlah yayasan SPPG. Dari afiliasi tersebut, sejumlah yayasan disebut memperoleh aliran dana hingga miliaran rupiah setiap hari.

Sementara dugaan ketiga menyangkut penggelembungan harga dalam sejumlah proyek pengadaan barang, termasuk motor listrik, tablet, dan televisi. Para tersangka diduga mengintervensi proses verifikasi SPPG serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” ungkap Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mohammad Jeffry kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang