Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal Persilakan Buruh Tetap Gelar Demo

Clara Medium.jpeg

Selasa, 9 Juni 2026 – 11:57 WIB

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal kepada wartawan usai dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).(Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal kepada wartawan usai dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).(Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Usai dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal terlihat enggan berubah.

Ia tetap memberikan kebebasan kepada buruh untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi yang merupakan hak konstitusional dan dijamin oleh undang-undang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh itu mempersilakan buruh dan pekerja menggelar aksi ekstra parlementer dalam memperjuangkan nasib mereka.

“Presiden berulang-ulang menyampaikan, demo adalah hak konstitusi yang diatur undang-undang. Siapa saja yang melakukan demonstrasi, baik KSPI maupun serikat buruh lain, harus sesuai prosedur yakni undang-undang,” ujar Said Iqbal di Istana Negara, dikutip Selasa (9/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan berkurangnya aksi unjuk rasa buruh setelah dirinya ditunjuk sebagai salah satu penasihat khusus Presiden Prabowo Subianto.

Diakui Said Iqbal, demonstrasi merupakan instrumen yang sah dalam demokrasi. Namun, ia berharap sejumlah isu utama yang selama ini menjadi pemicu aksi buruh dapat lebih awal dibahas melalui jalur komunikasi dan kajian kebijakan.

Ia menyebutkan, salah satu persoalan yang hampir selalu menjadi tuntutan utama dalam demonstrasi buruh adalah penetapan upah yang dinilai belum memenuhi standar hidup layak.

“Isu upah selalu jadi isu utama setiap tahun dalam demo-demo kaum buruh,” katanya.

Oleh karena itu, dalam kapasitasnya sebagai penasihat khusus Presiden, Said berencana menyusun analisis kebijakan terkait formula kenaikan upah serta dampaknya terhadap dunia usaha dan penyerapan tenaga kerja.

Langkah tersebut, kata Said Iqbal, diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja, keberlangsungan investasi, dan penciptaan lapangan kerja.

“Mudah-mudahan dengan saya masuk ke dalam penasihat khusus Presiden ini, sebelum itu terjadi kami akan membuat analisis kebijakan terhadap besaran kenaikan upah dan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja,” tandas Said Iqbal.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang