Perpres ATS: Jangan Berhenti di Atas Kertas

Pemerintah terus berkomitmen memperluas akses pendidikan melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Langkah ini patut mendapat apresiasi tinggi. Kehadiran regulasi tersebut menandakan bahwa persoalan ATS bukan sekadar urusan domestik Kementerian Pendidikan, melainkan telah menjadi isu strategis yang wajib ditangani secara lintas sektor.

Di tengah ambisi besar mewujudkan Indonesia Emas 2045, tidak boleh ada ruang sekecil apa pun untuk membiarkan jutaan anak kehilangan hak dasarnya. Namun, sejarah birokrasi mengingatkan bahwa lahirnya regulasi baru tidak otomatis membuat persoalan di lapangan selesai seketika.

Tantangan terbesar pembangunan pendidikan jarang terletak pada minimnya regulasi, melainkan pada efektivitas implementasi. Oleh karena itu, Perpres ATS harus dipandang sebagai titik awal perjuangan, bukan tujuan akhir tempat semua pihak dapat melipat tangan.

Gunung Es Persoalan Anak Tidak Sekolah

Kita harus jeli melihat bahwa persoalan ATS sesungguhnya merupakan fenomena gunung es. Di permukaan, masalah ini tampak sebagai persoalan pendidikan. Namun, akar persoalannya bersifat multidimensional. ATS hari ini merupakan korban dari jalinan rumit kemiskinan ekstrem, ketimpangan sosial, pernikahan dini, eksploitasi pekerja anak, hingga buruknya akses transportasi di daerah pelosok.

Data UNICEF Indonesia (2024) menunjukkan potret yang mengkhawatirkan. Diperkirakan terdapat sekitar 4,3 juta anak dan remaja usia 7–18 tahun yang berada di luar sistem pendidikan. Kelompok yang paling rentan adalah anak-anak dari keluarga miskin, penyandang disabilitas, dan mereka yang tinggal di daerah tertinggal. Data tersebut membuktikan bahwa ATS tidak akan dapat diselesaikan hanya dengan membangun gedung sekolah baru atau menambah anggaran pendidikan.

Secara teoritis, investasi pada anak-anak ini merupakan harga mati. Gary Becker (1964), melalui teori human capital, mengingatkan bahwa pendidikan berbanding lurus dengan produktivitas, keterampilan, dan tingkat pendapatan individu di masa depan. Saat negara membiarkan anak putus sekolah, yang hilang bukan hanya hak belajarnya, melainkan juga seluruh potensi ekonomi yang dapat disumbangkannya bagi bangsa sepanjang hidupnya.

H.A.R. Tilaar (2002) juga menegaskan bahwa pendidikan merupakan instrumen utama mobilitas sosial. Melalui pendidikan, anak dari keluarga miskin memiliki tangga untuk keluar dari lingkaran kemiskinan sistemik. Ketika akses itu terputus, kemiskinan antargenerasi (intergenerational poverty) akan menjadi lingkaran setan yang sulit diputus.

Jebakan Administratif dan Sengkarut Data

Kritik terbesar yang perlu dilayangkan kepada pemerintah adalah kecenderungan pendekatan yang masih sangat kental bernuansa administratif. Selama ini, rapor keberhasilan penanganan ATS sering kali hanya diukur secara kuantitatif: berapa banyak anak yang berhasil didata atau dikembalikan ke sekolah.

Padahal, terdapat indikator yang jauh lebih krusial dan kerap luput dari perhatian, yakni sustainability. Apakah anak-anak yang kembali ke sekolah mampu bertahan hingga lulus? Apakah mereka memperoleh kualitas pembelajaran yang layak?

Fakta di lapangan menunjukkan banyak anak yang kembali bersekolah setelah memperoleh bantuan stimulan, tetapi kembali drop out beberapa bulan kemudian akibat desakan ekonomi keluarga. Fenomena ini menjadi alarm keras bahwa kebijakan pendidikan tidak dapat berjalan sendiri di ruang hampa. Kebijakan tersebut harus disinergikan dengan bantalan perlindungan sosial dan program pemberdayaan ekonomi.

Penyakit klasik lainnya adalah sengkarut data. Perbedaan data ATS antara sekolah, pemerintah daerah, dinas pendidikan, hingga lembaga sosial kerap membuat intervensi di lapangan menjadi tidak tepat sasaran. Solusinya, pemerintah harus segera membenahi sistem data pendidikan yang terintegrasi dan diperbarui secara berkala hingga level desa. Data tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif, tetapi harus menjadi dasar pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.

Empat Langkah Taktis yang Mendesak

Karena itu, tata kelola pendidikan harus segera bergeser melalui empat langkah strategis.

Pertama, membangun early warning system di setiap sekolah. Guru harus mampu mendeteksi siswa yang mulai menunjukkan gejala rentan putus sekolah, seperti tingkat kehadiran yang menurun atau penurunan prestasi yang drastis, sehingga dapat segera dilakukan intervensi. Mencegah selalu lebih murah dan lebih efektif dibandingkan menjemput anak yang sudah terlanjur keluar dari sekolah.

Kedua, memperkuat kolaborasi lintas sektor secara nyata. Mohammad Ali (2009) mengingatkan bahwa keberhasilan pendidikan tidak pernah menjadi beban sekolah semata, melainkan hasil orkestrasi antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Implementasi Perpres ini wajib meruntuhkan ego sektoral antara dinas pendidikan, dinas sosial, dinas kesehatan, hingga dunia usaha.

Ketiga, mengintegrasikan bantuan pendidikan dengan program pengentasan kemiskinan. Menurut Dedi Supriadi (2004), putus sekolah sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Karena itu, beasiswa pendidikan harus berjalan beriringan dengan program pemberdayaan ekonomi orang tua siswa.

Keempat, memperluas jalur pendidikan alternatif, seperti program kesetaraan (Paket A, B, dan C) serta pendidikan vokasi, agar tetap ramah dan mudah diakses oleh anak-anak dengan berbagai keterbatasan sosial-ekonomi.

Pada akhirnya, keberhasilan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tidak akan diukur dari banyaknya regulasi turunan yang diterbitkan. Indikator utamanya hanya satu: seberapa signifikan angka 4,3 juta anak di luar sekolah dapat ditekan. Kita membutuhkan tata kelola yang protektif dan inklusif. Sebab, ketika satu anak gagal memperoleh pendidikan, yang dirugikan bukan hanya anak dan keluarganya, melainkan juga masa depan bangsa.