Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Antara/Imamatul Silfia)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak dibubarkan meski pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor untuk mengawasi komoditas strategis seperti crude oil, ferro alloy dan batu bara.
“Bea Cukai dibubarkan atau enggak? Enggak dibubarkan,” ujar Purbaya saat konferensi pers APBN Kita, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Dirjen DJBC, Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa pelayanan kepabeanan akan tetap berjalan seperti biasa hingga Desember 2026.
Dia menyebut keberadaan PT DSI tidak menggantikan posisi DJBC untuk melakukan pengawasan terhadap keluar masuknya barang.
Justru kata dia, DJBC bersama PT DSI akan bersama-sama melakukan pengawasan dan pencatatan terhadap barang yang masuk di kepabeanan.
“Tentunya bahwa peraturan yang baru, bahwa ekspor itu untuk sampai dengan bulan Desember, mungkin dari bea cukai masih melakukan pelayanan seperti biasa. Mungkin yang nanti akan difasilitasi adalah dari DSI-nya sendiri nanti mungkin bisa mencatatkan ataupun berdampingan dengan bea cukai karena di situ ada pemilik barang ataupun ekspor,” jelas Djaka.
Meskipun begitu, ke depannya kata Djaka PT DSI akan menjalankan fungsinya secara mandiri dalam melakukan pengawasan ekspor terhadap tiga komoditas strategis tersebut.
“Ke depannya mungkin nanti akan mandiri, yaitu DSI secara mandiri melakukan ekspor. Tetapi tetap bea cukai berada di posisi yang terdepan dalam pengurusan ekspornya,” tuturnya.
Sebagai informasi, Badan ekspor tersebut telah dibentuk pada Senin (25/5) dan resmi menjadi persero BUMN dengan struktur kepemilikan 99 persen oleh BPI Danantara dan 1 persen oleh BP BUMN.
PT DSI mendapat penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas SDA strategis dengan fokus awal pada batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.
DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI berperan sebagai penilai sekaligus perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.
Selanjutnya, pada tahap kedua yang ditargetkan dimulai Januari 2027, DSI akan membeli komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian menjualnya ke pasar internasional.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










