Doktif Siap Bikin Laporan Baru Demi Seret dr. Richard Lee ke Pasal TPPU

Haris_Medium_dfc3c72d48.avif

Senin, 25 Mei 2026 – 20:56 WIB

Dokter Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif) (tengah) didampingi dua penasihat hukumnya, Haryadi Harding, S.H., M.H. (kiri) dan Teuku Muda Sulistiansyah, S.H. (kanan), saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Inilah.com/ Harris Muda)

Dokter Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif) (tengah) didampingi dua penasihat hukumnya, Haryadi Harding, S.H., M.H. (kiri) dan Teuku Muda Sulistiansyah, S.H. (kanan), saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Inilah.com/ Harris Muda)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Dokter Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif) membuka peluang untuk membuat laporan baru guna menjerat dr. Richard Lee dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, berkas perkara dr. Richard Lee terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Kini, kelanjutan kasus sepenuhnya berada pada proses administrasi pelimpahan tahap dua untuk menyeret sang dokter sekaligus influencer tersebut ke meja hijau.

Komitmen Kuasa Hukum untuk Lanjut ke Kasus TPPU

“Ini bisa jadi suatu konteks yang berbeda nanti. Dalam artian, kami tidak akan berhenti. Kalaupun misalnya yang dilimpahkan hanya tersangka DRL dulu, nanti tetap akan kami tindaklanjuti,” kata penasihat hukum Doktif, Haryadi Harding dalam sesi jumpa pers di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Terkait upaya menelusuri dugaan TPPU, Haryadi menyebut pihaknya sangat mungkin akan membuat laporan polisi baru. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh aspek hukum, terutama terkait aliran dana, dapat diusut hingga tuntas.

“Mekanismenya bisa, iya, akan kami kejar terus. Entah dengan pembuatan laporan polisi yang baru, atau bisa karena sebenarnya dalam perkara DRL ini, fakta-faktanya sudah disajikan semua kepada penyidik,” tambahnya.

Menunggu Inisiatif Penyidik dan Laporan Model B

Haryadi menegaskan bahwa pada prinsipnya, penyidik telah memegang fakta-fakta kasus yang dilaporkan oleh Doktif, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain selain dr. Richard Lee selaku tersangka utama.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum kini menanti respons penyidik untuk menerbitkan laporan model A (laporan internal kepolisian). Jika tidak, tim kuasa hukum siap mengambil inisiatif sendiri untuk membuat laporan baru atau laporan model B.

“Penyidik sudah tahu gambarannya seperti apa, dan terduga pelaku tindak pidana lainnya juga sebenarnya sudah ada. Nah, tinggal kita menunggu, apakah penyidik yang membuat laporan polisi model A, atau kalau pun tidak, kami yang akan membuat LPB (Laporan Polisi Model B),” tegas Haryadi.

Doktif Pastikan tidak akan Berhenti Mengawal Kasus

Di sisi lain, Doktif menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus yang melibatkan dr. Richard Lee dan orang-orang terdekatnya hingga tuntas. Ia memastikan tidak akan ada satu pun pihak bersalah yang lolos dari jerat hukum.

“Enggak akan berhenti, tetap tidak akan berhenti karena bukti-buktinya sangat jelas sekali. Jadi, kita tidak akan pernah berhenti. Ingat, yang dilaporkan bukan hanya seorang DRL, tapi kami dalam kasus ini memastikan semua yang terlibat seharusnya dimintai pertanggungjawaban,” timpal Doktif.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang