Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama 10 terdakwa lainnya yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwantor Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar. (Foto: Antara Foto/Bayu Pratama S/tom).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Dua terdakwa kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Temurila dan Miki Mahfud, dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh jaksa KPK. Temurila dan Miki Mahfud dituntut merupakan pegawai PT KEM Indonesia.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain pidana penjara, Temurila dan Miki Mahfud juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Miki diketahui merupakan suami dari auditor ahli pratama di KPK.
“Pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap jaksa.
Jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut. Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, hal yang meringankan di antaranya para terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggung jawab keluarga, serta bersikap sopan dan menghormati jalannya persidangan.
Atas perbuatannya, jaksa menyatakan Temurila dan Miki terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, jaksa mendakwa mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, melakukan pemerasan pengurusan sertifikat K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebut Noel meminta jatah Rp 3 miliar.
Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila.
Dalam surat dakwaan jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









