Ilustrasi. PT CMNP menyerahkan sejumlah bukti dugaan NCD palsu Hary Tanoe ke majelis hakim PN Jakpus, Rabu (24/9/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, dan PT MNC Asia Holding Tbk.
Putusan yang keluar melalui e-courts, Rabu (22/4/2026) tersebut menyatakan pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.
Hakim menyatakan Tergugat I, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan Tergugat II (PT MNC Asia Holding, Tbk. telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi CMNP.
Akibat perbuatan tersebut, Majelis Hakim menghukum Hary Tanoe dan MNC secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil yang sangat besar kepada CMNP.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar USD 28.000.000,- (dua puluh delapan juta Dolar Amerika Serikat),” bunyi amar putusan tersebut.
Selain itu, hakim juga mewajibkan Hary Tanoe dan MNC melakukan pembayaran bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak tanggal 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban dibayar lunas.
Tak hanya ganti rugi materiil, hakim juga mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil karena kerugian yang dialami penggugat. Hary Tanoe dan MNC Asia Holding dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar secara tanggung renteng.
Dalam perkara ini, hakim juga menghukum Turut Tergugat, yakni Tito Sulistio, untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh putusan yang telah ditetapkan.
Meskipun memenangkan CMNP, hakim menyatakan mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. Para tergugat juga dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp5.024.000.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











