Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (21/4/2026). (Foto: Inilah.com/Clara Anna).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons kabar tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pengguna jalan tol.
Dia mengaku belum mengetahui detail mengenai rencana tersebut. “Saya enggak tahu, nanti saya cek lagi ya,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol pada 2028, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025–2029.
Adapun rencana pengenaan pajak tol ini sebelumnya telah diwacanakan sejak 2015, namun mengalami penundaan. “Belum sampai ke saya sekarang, sudah 10 tahun tuh ya. Nanti saya lihat deh,” tegas dia.
Sebagai informasi, dalam beleid tersebut DJP menyusun aturan terkait mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.
“Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya memperluas sumber penerimaan pajak, sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi. DJP menyampaikan, regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum baru dalam pemajakan sektor-sektor yang selama ini belum optimal tergarap.
Selain jalan tol, kebijakan perluasan pajak juga mencakup pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri serta penerapan pajak karbon. Adapun penyusunan aturan PPN jalan tol ditargetkan rampung dalam periode menengah, yakni sekitar tahun 2028.
Namun, dokumen tersebut belum merinci skema teknis penerapan PPN pada jalan tol, termasuk besaran tarif maupun mekanisme pemungutannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengakui adanya rencana pungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol. Saat ini, hal tersebut masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.
“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” ujar Inge, Selasa (21/4/2026).
Dia mengungkapkan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Inge menjelaskan, pencantuman topik tersebut dalam rencana strategis lebih mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











