Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani. (Foto: Antara/Calvin Basuki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pemerintahan Prabowo Subianto sangat serius dalam menggarap proyek pemanfaatan sampah menjadi sumber energi setrum. Rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pun, dipercepat.
CEO Danantara Indonesia, Rosan P Roeslani, mengungkapkan pihaknya terus berkoordinasi untuk mempercepat tahapan penetapan lahan PSEL. Kesiapan lokasi menjadi kunci utama agar proyek segera berjalan sekaligus menarik minat investor.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengusulkan 31 wilayah untuk pembangunan PSEL. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 lokasi dinilai telah memenuhi regulasi dan siap masuk ke tahap lanjutan.
“20 rencana lokasi yang direkomendasikan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan akan dilanjutkan dengan tahapan pemilihan mitra setelah kajian kelayakan sudah sesuai. Sementara 11 lokasi lain yang diajukan masih memerlukan verifikasi dan/atau penyempurnaan regulasi lebih lanjut,” kata Rosan di Jakarta, dikutip Rabu (15/4/2026).
Rosan menegaskan pentingnya pembagian peran yang jelas antara pemerintah daerah (pemda) dan Danantara. Pemda bertanggung jawab atas penyediaan lahan serta pasokan sampah, sedangkan Danantara fokus pada investasi, teknologi, dan pembiayaan proyek.
“Tahapan praseleksi, khususnya mengenai lokasi, merupakan domain dan tanggung jawab pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kesiapan wilayah dan pengelolaan sampah setempat. Setelah tahapan tersebut selesai dan lokasi dinyatakan siap, Danantara Indonesia bersama investor akan memasuki proses seleksi mitra teknologi hingga pengembangan dan pembiayaan proyek,” tegasnya.
Rosan memastikan seluruh proses pengembangan proyek PSEL berjalan dalam koridor hukum yang ketat guna menjaga akuntabilitas, baik di mata investor global maupun domestik.
Setiap unit PSEL yang dibangun juga dipastikan memiliki profil risiko yang terukur sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Proses uji kelayakan dilakukan sesuai dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Kami ingin memastikan setiap proyek PSEL dibangun secara matang, kredibel, dan memberikan manfaat jangka panjang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pengembangan fasilitas PSEL akan mencakup kajian teknis, pemilihan badan usaha, hingga penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik atau power purchase agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero).
KLH Tetapkan 3 Klaster
Sejumlah pemerintah daerah telah meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan KLH, antara lain Bandung Raya, Manado Raya, Samarinda Raya, Jambi Raya, Balikpapan Raya, Padang Raya, Banjarmasin Raya, Pekanbaru Raya, Makassar Raya, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan KLH telah menetapkan tiga klaster pengembangan PSEL berdasarkan kapasitas timbulan sampah dan kesiapan wilayah.

Pada klaster pertama, terdapat 20 wilayah aglomerasi yang mencakup 47 kabupaten/kota. Wilayah ini dinyatakan layak untuk pembangunan PSEL dengan kapasitas minimal 1.000 ton sampah per hari.
“Kemudian di klaster kedua, tujuh aglomerasi pada 26 kabupaten/kota yang kami berikan rekomendasi untuk wilayah dengan produksi sampah 500 sampai 1.000 ton per hari,” ucap Menteri Hanif.
Klaster ketiga, lanjut Menteri Hanif, mencakup empat wilayah aglomerasi di 14 kabupaten/kota. Wilayah tersebut telah mendapatkan hasil verifikasi, namun masih memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan, seperti kesesuaian tata ruang dan kesiapan lahan.
“Sehingga dengan demikian, secara teknis ada 31 aglomerasi pada 86 kabupaten/kota yang kami serahkan ke Danantara. Tentu proses selanjutnya menjadi wewenang Bapak Menteri Investasi. Kami akan mengawal dari sisi pembangunan kemasyarakatan dan manajemen penanganan di lapangan,” imbuhnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.












