Jampidsus Pastikan Ada Pejabat Dibidik di Kasus Samin Tan, bakal Ada Tersangka Baru

syahidan.jpg

Sabtu, 11 April 2026 – 02:00 WIB

Samin Tan, pengusaha tambang berjuluk 'raja' batu bara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal. (Foto: ANTARA).

Samin Tan, pengusaha tambang berjuluk ‘raja’ batu bara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal. (Foto: ANTARA).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengarahkan bidikan kepada unsur penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan tambang yang menjerat pendiri PT AKT, Samin Tan (ST). Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan pihak swasta sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan bahwa keterlibatan pejabat publik dalam perkara korupsi merupakan sebuah keniscayaan, namun penyidik memiliki skala prioritas.

“Kalau korupsi pasti ada penyelenggara negara. Tapi kan teman-teman penyidik itu punya pertimbangan mana yang prioritas duluan, mana yang enggak, gitu,” kata Febrie di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).

Penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi guna memperkuat bukti untuk menjerat oknum pejabat terkait. Penetapan tersangka baru juga mendesak dilakukan agar penyidik bisa mengajukan pencegahan ke luar negeri sesuai aturan KUHAP.

Mengenai arah pengembangan kasus, Febrie menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik masih berfokus pada pelacakan dan penyitaan aset.

“Pasti nanti melebar, tapi sekarang gerak penyidik kan lebih melihat asetnya, diamankan ya,” ujar Febrie.

Samin Tan sendiri telah ditahan untuk 20 hari pertama. Ia selaku beneficial ownership PT AKT diduga tidak membayar denda administratif yang diminta Satgas PKH terkait penyalahgunaan lahan tambang.

Perusahaan tersebut diketahui tetap melakukan penambangan batubara hingga tahun 2025, padahal izin PKPB2B telah habis sejak 2017. Samin Tan juga diduga mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah saat diminta membayar denda.

Kejagung menduga ada kerja sama antara Samin Tan dengan oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk menerbitkan izin tambang ilegal tersebut. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.248.751.390.842.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang